
Terseret Bentjok di Asabri, Hotel Brothers Solo Baru Disita!

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 triliun.
Kali ini penyitaan aset tersangka yang berhasil disita yaitu aset yang terkait tersangka BTS berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1931 seluas 3.109 M2 yang terletak di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah.
Adapun pemegang hak atas nama PT Brothers Graha Pratama (Hotel Brothers Solo Baru).
Penyitaan 1 (satu) bidang Tanah dan/atau Bangunan tersebut telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dengan Surat Penetapan Nomor : 82/Pen.Pid/2021/PN.Skh tanggal 01 April 2021.
"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya. (K.3.3.1)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, Senin (5/4/2021).
Adapun tersangka BTS yang dimaksud ialah Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX), satu dari sembilan tersangka kasus ini.
Delapan tersangka lainnya yakni Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.
Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.
Pada 25 Maret lalu, Kejagung juga menyita enam bidang tanah dan bangunan sebagai aset milik tersangka Bentjok, termasuk sebuah mall di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Selain mall, Kejagung juga menyita satu hotel milik tersangka.
"Berupa 6 (enam) bidang tanah dan/atau bangunan diatasnya hari Kamis 25 Maret 2021 yang waktu lalu," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Pengadilan Negeri Pontianak telah memberi izin kepada penyidik untuk menyita tanah dan bangunan tersebut. Ini sesuai Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 10/Pen.Pid.Sus-TPK/2021 /PN.PTK tanggal 24 Maret 2021.
Berikut rincian penyitaan pada 25 Maret lalu:
1. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 469 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 9.820 meter persegi;
2. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 511 yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 577 meter persegi;
"Di atas 2 (dua) bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Mall Matahari Pontianak," kata Leonard Eben Ezer.
3. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 38 (dahulu No 2058) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 2.034 meter persegi;
4. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No. 57 (dahulu No. 2055) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 93 meter persegi;
"Di atas dua bidang tanah tersebut berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Maestro Pontianak," kata Leonard Eben Ezer.
5. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 58 (dahulu No 2057) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 166 meter persegi;
6. Sebidang tanah dan/atau bangunan sesuai HGB No 59 (dahulu No 2056) yang terletak di Kota Pontianak dengan luas 159 meter persegi.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kasus Asabri, Bentjok Dituntut Hukuman Mati & Denda Rp 5 T!
