
Skandal Asabri! 5 Mobil Mewah Tersangka Ilham Siregar Disita

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asabri (Persero).
Dugaan korupsi pengelolaan dana investasi ini ditaksir menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23,74 triliun sebagaimana dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait tersangka IWS berupa lima unit mobil mewah.
IWS yang dimaksud ialah Ilham W Siregar, Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017.
Adapun lima unit mobil mewah yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik, antara lain:
- 1 (satu) unit mobil Range Rover Sport 3.0 No. Polisi B 2881 PBO;
- 1 (satu) unit mobil Range Rover No. Polisi B 2728 STN;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Camry No. Polisi B 206 BSA;
- 1 (satu) unit mobil Honda CRV No. Polisi B 225 MLK;
- 1 (satu) unit Range Rover No. Polisi B 611 FN.
![]() Aset Tersangka Ilham W Siregar di Kasus Asabri/Dok Kejagung |
"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (25/3).
Ilham adalah satu dari sembilan tersangka kasus megaskandal terbesar di RI ini.
Korps Adhyaksa telah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini, antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.
Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.
Selanjutnya, Ilham W Siregar, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.
Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Cecar 8 Saksi Kasus Asabri, Henan Putihrai-Trimegah
