Megaskandal Asabri

Periksa 13 Saksi, Kejagung Cecar Istri-Anak Tersangka Asabri

Monica Wareza, CNBC Indonesia
31 March 2021 18:05
Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Kantor Pelayanan ASABRI (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Asabri (Persero).

Para saksi yang diperiksa pada Rabu ini (31/3/2021) antara lain

  1. HE selaku Kadiv Investasi / Kadiv Manajemen Portofolio PT Asabri (persero) periode Agustus 2018 s/d Agustus 2020;
  2. MS selaku PT Henan Putihrai Asset Management;
  3. RD selaku Pelaksana Instruksi Trading PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital;
  4. SH selaku Istri Tersangka SW;
  5. FN selaku Direktur Utama PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Sarana;
  6. S selaku Direktur PT Semesta Indovest Sekuritas;
  7. BH selaku Direktur Utama PT Buana Capital Sekuritas;
  8. LL selaku Pihak Swasta terkait Tersangka SW;
  9. SP selaku Pihak Swasta terkait Tersangka ARD;
  10. MRI selaku Anak Tersangka IWS;
  11. PH selaku Karyawan PT Vivaces Prabu Investama;
  12. JHT selaku Direktur Utama PT Ciptadana Sekuritas Asia;
  13. IS selaku Direktur Keuangan PT Prima Jaringan.

Adapun istri tersangka yang dimaksud yakni istri tersangka Letjen Purn Sonny Widjaja (SW), Direktur Utama Asabri periode 2016-2020. Sementara itu anak tersangka yang dimaksud yakni anak dari Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada Asabri," Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (31/3).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi diperiksa dengan Penyidik yang telah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Sebagai catatan, kerugian negara sementara dari kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2012-2019 di Asabri masih menjadi yang terbesar di Indonesia yakni mencapai Rp 23,74 triliun menurut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Korps Adhyaksa telah menetapkan sembilan nama sebagai tersangka di kasus ini, antara lain Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri (ARD) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja (SW) sebagai Direktur Utama Asabri periode 2016-2020, dan Bachtiar Effendi (BE) sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012-2015.

Lainnya yakni Hari Setianto (HS), Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019.

Selanjutnya, Ilham W Siregar (IWS), Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi (LP), Presiden Direktur PT Prima Jaringan & Dirut PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), Heru Hidayat (HH) Presiden PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM), Benny Tjokrosaputro (BT) atau Bentjok sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) dan Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.

Nama Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya juga ditetapkan sebagai terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan mendapat hukuman pidana maksimal, yakni penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian kepada negara.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! 1 Tersangka Asabri Pernah Dapat Rp 400 Juta dari Bentjok

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular