
Demi Gojek-Tokopedia, BEI Kebut Revisi Peraturan Pencatatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan terus merampungkan aturan pencatatan untuk mengakomodasi perusahaan startup bisa mencatatkan sahamnya di dalam negeri. Salah satu hal yang mencolok adalah nantinya perusahaan tersebut bisa masuk dalam papan pencatatan utama kendati masih merugi.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi mengatakan ini disesuaikan dengan karakteristik strategi pengembangan perusahaan startup yang memang masih dalam tahap pengembangan customer dan value perusahaan sehingga menghalangi perusahaan untuk mencatatkan keuntungan.
"Sementara kita kan ada persyaratan kapan bisa masuk masuk ke papan utama, itu jadi concern mereka dan kita masa segede itu ga bisa masuk papan utama. Tapi karena memang seperti ini karakteristik bisnisnya. Karena itu kita memahami bahwa sebetulnya kita sempurnakan ketentuan kriteria untuk satu emiten dapat masuk ke papan utama," kata Hasan kepada CNBC Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Dia menyebutkan, saat ini bursa terus melakukan diskusi dengan banyak pihak untuk mencari jalan tengah untuk merelaksasi aturan tersebut. Karena menurut dia terdapat kriteria yang harus dipertimbangkan seperti model bisnis perusahaan dan sektor bisnis yang dijalankan.
Sehingga nantinya tidak hanya perusahaan startup saja yang bisa masuk papan utama kendati masih belum untuk, namun juga sektor-sektor lain.
"Jadi general, yang berlaku untuk perusahaan di sektor apapun seperti di aturan IA mungkin kelemahan strategi bisnisnya yang tidak memungkinkan karena perusahaan harus untung," jelasnya.
Sementara itu untuk sektoralnya, awal tahun ini BEI telah resmi menerapkan klasifikasi sektor industri baru IDX Industrial Classification (IDX-IC). Sistem klasifikasi ini memperbarui dari yang sebelumnya Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang digunakan bursa sejak 1996.
Prinsip klasifikasi yang digunakan dalam IDX-IC berdasarkan eksposur pasar, berbeda dari JASICA yang menggunakan aktivitas ekonomi. Selain itu, struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu: sektor, sub-sektor, industri, dan sub-industri.
Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis perusahaan tercatat yang lebih homogen.
Hasan mengatakan indeks baru ini lebih fleksibel dalam mengelompokkan emiten berdasarkan sektornya.
"Karena kalau di subindustri dan industri nanti ecommerce sudah ada tempatnya sub sektornya di penyedia aplikasi, di atasnya perangkat lunak dan ecommerce atau teknologi. Jadi enak banget," tandasnya.
Adapun saat ini upaya yang telah dilakukan oleh BEI untuk memfasilitasi perusahaan startup ini adalah melalui program IDX Incubator, Papan Akselerasi dan pengembangan peraturan serta kebijakan lainnya.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan diharapkan upaya ini memberikan dukungan untuk para perusahaan teknologi dan startup untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai rumah pertumbuhan.
"BEI selalu berupaya menjadi lebih inklusif tidak hanya untuk perusahaan-perusahaan teknologi namun juga perusahaan lainnya yang mempunyai karakteristik beragam dalam rangka mendukung pengembangan bisnis melalui pasar modal," terangnya beberapa waktu lalu.
Nyoman mengungkapkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari kewajiban BEI untuk mengikuti perkembangan dan beradaptasi sehingga dapat memberikan value proposition bagi stakeholders, dalam hal ini adalah calon perusahaan tercatat dan melakukan benchmarking ke bursa-bursa global.