
Emco Asset Diputus Pailit, Kuasa Hukum: Ini Pilihan Terbaik

Jakarta, CNBC Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, memutuskan PT Emco Asset Management dalam status pailit. Kuasa hukum kreditur, Budiansyah dari kantor hukum LB Law Office turut membenarkan putusan pailt tersebut.
Pihak Emco diberi waktu hingga 8 hari ke depan untuk melakukan kasasi atas putusan tersebut. "Betul, dia punya waktu 8 hari untuk melakukan kasasi," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (22/3/2021).
Budiansyah menjelaskan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan hasil voting pada 3 Maret 2021 lalu. Berdasarkan voting tersebut, sebanyak 2/3 dari kreditur menyatakan tidak menyetujui skema proposal perdamaian yang diajukan oleh Emco Asset lantaran adanya grace period selama tiga tahun, sehingga nasabah memilih skema kepailitan.
"Sehingga konsekuensinya, Emco Asset pailit. Setelah 248 hari PKPU berjalan, proposal perdamaian yang disampaikan Emco belum memenuhi keinginan kreditur," bebernya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, saat ini ada 63 kreditur yang ditangangi oleh LB Law Office. Dana nasabah yang diinvestasikan cukup bervariasi mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar.
Langkah selanjutnya, kata dia, setelah putusan pailit ini, nantinya aset yang dimiliki Emco akan diselesaikan oleh kurator. "Kurator yang akan bekerja, jadi akan dibagi asetnya secara proporsional, sesuai dana nasabah yang ada di situ," ungkapnya.
Meski demikian, konsekuensinya dengan kepailitan, nasabah bisa mendapatkan aset yang tidak sesuai dari nilai yang diinvestasikan sebelumnya.
"Itu memang pilihan mereka, karena damai pun belum tentu dibayar, pailit belum tentu dapat. Ini pilihan yang terbaik," bebernya.
CNBC Indonesia mencatat, sebelumnya kasus Emco Asset menerpa sejak periode Oktober 2019. Kala itu, mulai terendus dana kelolaan reksa dana Emco Asset Management yang turun drastis sejak akhir Oktober hingga akhir Desember 2019 yang disertai dengan kinerja reksa dana yang tak kalah dalam koreksinya.
Dana kelolaan reksa dana manajer investasi itu turun Rp 2,04 triliun atau 40,22% menjadi Rp 3,03 triliun per akhir Desember dari Rp 5,07 triliun per akhir Oktober.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Izin Dicabut, Wanaartha Gak Bisa Pailit! Nasabah Diuntungkan?