
Digugat PKPU Eks Karyawan, Begini Respons Manajemen BATA

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten produsen sepatu, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) memberikan penjelasan mengenai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada perseroan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut Corporate Secretary BATA, Theodorus Warlando Ginting, pemohon PKPU tersebut merupakan mantan karyawan perseroan. Warlando menyampaikan kronologis permohonan PKPU tersebut.
Sebelum pemohon melakukan permohonan PKPU, terdapat perselisihan industrial antara perseroan dengan mantan karyawan tersebut. Dimana perselisihan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.
Ginting menjelaskan, tidak terdapat perbandingan nilai pemohonan PKPU dan total kewajiban perseroan karena yang menjadi dasar permohonan PKPU ini adalah pesangon dari pemohon.
"Atas pesangon tersebut perseroan telah membayar kewajibannya secara penuh sehingga perseroan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hubungan Industrial," kata Ginting, dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (22/3/2021).
Perseroan memastikan, gugatan PKPU ini tidak akan berdampak banyak terhadap perseroan baik dari sisi hukum, keuangan maupun operasional.
"Perseroan akan mematuhi proses PKPU dan akan melindungi hak dan kepentingan perseroan," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat perusahaan sepatu ternama ini digugat PKPU oleh Agus Setiawan di Pengadilan Niaga, PN Jakarta pusat pada 9 Maret 2021 lalu.
Perkara ini didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst. Pengadilan, dalam petitumnya menyebutkan penerima dan mengabulkan permohonan Agus dan menyatakan Sepatu Bata berada dalam PKPU sementara selama 45 hari. Sidang pertama PKPU ini dilaksanakan pada 16 Maret 2021.
Untuk diketahui, Sepatu Bata merupakan perusahaan yang aslinya berasal dari Republik Ceko dengan nama asli T&A Bata Shoe Company. Didirikan oleh Tomáš Bata dan saudaranya.
Perusahaan ini didirikan pada 1894 dan saat ini sudah hadir di 50 negara di dunia dengan fasilitas produksi di 26 negara.
Saat awal berdiri, perusahaan ini mendapatkan pesanan 50 ribu sepatu untuk Austro-Hongaria.
Sedangkan di Indonesia sendiri, sejarah Bata dimulai pada 1939, memiliki dua fasilitas produksi di Kalibata dan Medan. Total kapasitas produksinya mencapai 7 juta pasang per tahun dengan berbagai jenis.
Perusahaan ini resmi perusahaan nasional pada 1 Januari 1978 dan resmi menjual langsung produknya ke pasar. Sebelumnya penjualan dilakukan melalui penyalur khusus dengan sistem konsinyasi. Perusahaan ini mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta pada 1982.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Duh! Giliran Sepatu Bata Kena PKPU, Begini Sejarahnya