
Duh! Giliran Sepatu Bata Kena PKPU, Begini Sejarahnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Produsen sepatu lokal, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) harus berhadapan dengan urusan hukum. Perusahaan sepatu ternama ini tengah dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Hal ini terjadi setelah pihak bernama Agus Setiawan mengajukan PKPU kepada pengadilan pada 9 Maret 2021 lalu.
Perkara ini didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Saat ini pengadilan dalam petitumnya menyebutkan penerima dan mengabulkan permohonan Agus dan menyatakan Sepatu Bata berada dalam PKPU sementara selama 45 hari.
Pengadilan juga telah menunjuk tiga pengurus dan kurator untuk bertindak selaku Tim Pengurus untuk mengurus harta perusahaan jika dinyatakan PKPU sementara. Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain.
Sidang pertama PKPU ini akan dilakukan pada 16 Maret 2021 mendatang.
Untuk diketahui, Sepatu Bata merupakan perusahaan yang aslinya berasal dari Republik Ceko dengan nama asli T&A Bata Shoe Company. Didirikan oleh Tomáš Bata dan saudaranya.
Perusahaan ini didirikan pada 1894 dan saat ini sudah hadir di 50 negara di dunia dengan fasilitas produksi di 26 negara.
Saat awal berdiri, perusahaan ini mendapatkan pesanan 50 ribu sepatu untuk Austro-Hongaria.
Sedangkan di Indonesia sendiri, sejarah Bata dimulai pada 1939, memiliki dua fasilitas produksi di Kalibata dan Medan. Total kapasitas produksinya mencapai 7 juta pasang per tahun dengan berbagai jenis.
Perusahaan ini resmi perusahaan nasional pada 1 Januari 1978 dan resmi menjual langsung produknya ke pasar. Sebelumnya penjualan dilakukan melalui penyalur khusus dengan sistem konsinyasi.
Perusahaan ini mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta pada 1982.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digugat PKPU Eks Karyawan, Begini Respons Manajemen BATA