Terungkap! Ini Duduk Perkara Gugatan PKPU Angkasa Pura II

Jakarta, CNBC Indonesia - BUMN pengelola bandara di Indonesia, PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Husein Sastranegara, Bandung, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut diajukan oleh dua perusahaan sebagai Pemohon yakni PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa pada 2 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 103/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara PKPU dan statusnya sidang pertama.
Sebetulnya apa duduk perkara gugatan ini?
Mengacu laporan tahunan yang dipublikasikan Angkasa Pura II disebutkan, berdasarkan amar putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 22 Februari 2020 di antaranya meminta AP II selaku termohon untuk membayar progres kerja yang telah dilaksanakan dengan PT Bunga Tanjung Raya selaku pemohon.
Nilainya sebesar Rp 5,19 miliar secara tunai dalam waktu selambatnya 30 hari kalender setelah permohonan a-quo diputus oleh Majelis Arbitrer.
Kedua, amar tersebut juga menetapkan biaya-biaya dalam penyelesaian perkara sebesar Rp 362,12 juta yang dibebankan masing-masing setengah bagian baik pemohon maupun termohon.
Amar putusan tersebut juga memerintahkan kepada para pihak pemohon maupun termohon melaksanakan putusan arbitrase tersebut paling lama 30 hari sejak pembacaan putusan.
Sementara itu, dalam putusan arbitrase BANI pada 22 Februari juga meminta AP II selaku termohon agar membayar progres kerja yang telah dilaksanakan dengan PT Pharmakasih Sentosa sebesar Rp 951,11 juta.
Amar putusan juga menetapkan biaya penyelesaian perkara secara arbitrase sebesar Rp 98,67 juta juga dibebankan seimbang setengah bagian kepada kedua pihak.
Terkait gugatan PKPU tersebut, pemohon dalam hal ini Bunga Tanjung Raya dan Pharmakasih meminta agar mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Selain itu, pemohon juga meminta majelis hakim menetapkan PKPU Sementara terhadap AP II untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan.
Kemudian pemohon meminta PKPU menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap AP II.
Pemohon juga meminta pula majelis hakim untuk menunjuk dan mengangkat tim pengurus dalam proses PKPU a quo, dan sebagai Tim Kurator pada saat AP II dalam keadaan Pailit.
Tim tersebut antara lain David M. L. Tobing selaku Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-240 AH.04.03-2019, pada 5 September 2019.
Kemudian, Januardo Sulung P. Sihombing, sebagai Kurator dan Pengurus dari AKPI yang terdaftar di Kemenkumham Nomor AHU-AH.04.03-224, pada 18 November 2016.
Lainnya yakni Harry Firdaus Simanjuntak sebagai Kurator dan Pengurus dari AKPI yang terdaftar di Kemenkumham Nomor AHU.AH.04.03-43, pada 29 Maret 2016; dan Lingga Nugraha selaku Kurator dan Pengurus dari AKPI yang terdaftar di Kemenkumham dengan nomor AHU-135 AH.04.03-2020, 29 Januari 2020.
CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin tetapi hingga berita diturunkan, mantan Direktur PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) itu belum memberikan respons.
[Gambas:Video CNBC]
Duh! Angkasa Pura II Digugat PKPU 2 Kontraktor, Ada Apa?
(tas/tas)