Duh! Angkasa Pura II Digugat PKPU 2 Kontraktor, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - BUMN pengelola bandara di Indonesia, PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Husein Sastranegara, Bandung, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut diajukan oleh dua perusahaan sebagai Pemohon yakni PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa pada 2 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 103/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara PKPU dan statusnya sidang pertama.
Dalam Petitum Gugatan, termohon meminta agar mengabulkan permohonan PKPU pemohon.
"Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tulis petitum gugatan, dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Senin (8/3).
Selain itu, pemohon juga meminta majelis hakim menetapkan PKPU Sementara terhadap AP II untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak dikeluarkannya putusan.
Kemudian pemohon meminta PKPU menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap AP II.
Pemohon juga meminta pula majelis hakim untuk menunjuk dan mengangkat tim pengurus dalam proses PKPU a quo, dan sebagai Tim Kurator pada saat AP II dalam keadaan Pailit.
Tim tersebut antara lain David M. L. Tobing selaku Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor AHU-240 AH.04.03-2019, pada 5 September 2019.
Kemudian, Januardo Sulung P. Sihombing, sebagai Kurator dan Pengurus dari AKPI yang terdaftar di Kemenkumham Nomor AHU-AH.04.03-224, pada 18 November 2016;
Lainnya yakni Harry Firdaus Simanjuntak sebagai Kurator dan Pengurus dari AKPI yang terdaftar di Kemenkumham Nomor AHU.AH.04.03-43, pada 29 Maret 2016; dan Lingga Nugraha selaku Kurator dan Pengurus dari AKPI yang terdaftar di Kemenkumham dengan nomor AHU-135 AH.04.03-2020, 29 Januari 2020.
CNBC Indonesia sudah mencoba menghubungi Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin tetapi hingga berita diturunkan, mantan Direktur PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) itu belum memberikan respons.
[Gambas:Video CNBC]
Terungkap! Ini Duduk Perkara Gugatan PKPU Angkasa Pura II
(tas/tas)