
Apa Kabar Jeratan PKPU Sepatu Bata? Ini Kabar Terbarunya

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten produsen sepatu, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) memberikan kabar terbaru terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada perseroan oleh pihak pemohon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam surat yang ditujukan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) perihal keterbukaan informasi terkait perkembangan PKPU, manajemen Bata mengatakan bahwa Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah mencabut status PKPU Sementara Sepatu Bata pada 20 Mei 2021.
Dalam surat yang sama yang ditandatangani oleh Theodorus Warlando Ginting, Corporate Secretary BATA, dijelaskan pula bahwa perseroan telah memenuhi seluruh kewajibannya kepada seluruh kreditor dengan cara membayar nomina yang telah disepakati.
Sebelumnya, mantan karyawan BATA yang bernama Agus Setiawan mengajukan PKPU kepada pengadilan pada 9 Maret 2021 lalu karena perselisihan industrial antara perseroan dengan mantan karyawan tersebut.
Perkara ini didaftarkan di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Untuk diketahui, Sepatu Bata merupakan perusahaan yang aslinya berasal dari Republik Ceko dengan nama asli T&A Bata Shoe Company. Didirikan oleh Tomáš Bata dan saudaranya.
Perusahaan ini resmi perusahaan nasional pada 1 Januari 1978 dan resmi menjual langsung produknya ke pasar. Sebelumnya penjualan dilakukan melalui penyalur khusus dengan sistem konsinyasi. Perusahaan ini mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta pada 1982.
Data perdagangan BEI mencatat, saham BATA pada sesi awal Senin (24/5) masih 'tidur' di posisi Rp 690/saham dengan nihil perdagangan. Kapitalisasi pasarnya mencapai Rp 897 miliar dengan koreksi sepekan 3% dan year to date naik 9%.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lepas 'Jeratan' PKPU, Ini Rencana Bisnis Sepatu BATA