Geger Indo Premier! Ini List 227 Saham Boleh Transaksi Margin

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
17 March 2021 12:24
Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Dok.IPOT

Memang BEI belum menjelaskan lebih detail transaksi margin seperti apa yang dilanggar Indo Premier.  Direktur BEI Kristian Manullang menjelaskan BEI juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sanksi tertulis ini dan meminta agar Indo Premier segera menindaklanjuti hasil temuan bursa.

"[Mengenai] temuan yang belum sesuai, kami tidak dapat menjelaskannya karena sifatnya confindential. Kami sudah koordinasikan dengan OJK dan sudah kami jelaskan ke perusahaan untuk dapat ditindaklanjuti," kata Kris kepada awak media, Selasa (16/3/2021).

Kristian belum bisa merinci lebih jauh apa saja kegiatan transaksi margin Indo Premier yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Seperti diketahui, pada akhir Januari hingga awal Februari lalu, transaksi margin sempat heboh dikalangan pasar keuangan dalam negeri, di mana kehebohan transaksi margin tersebut pun sempat dituding jadi penyebab terpuruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada akhir Januari-awal Februari lalu.

Saat ini transaksi margin masih diperbolehkan oleh BEI, sementara short selling belum dibuka.

BEI batal membuka kembali perdagangan short selling atau yang disebut dengan transaksi jual kosong ini, setelah kebijakan transaksi ini dicabut pada awal Maret 2020 ketika pandemi melanda.

Bursa masih akan memantau kondisi pasar untuk meninjau kembali penerapan perdagangan 'jual kosoing' ini.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo mengatakan pertimbangan belum diberlakukan kembali short selling lantaran kondisi pasar yang selama beberapa waktu terakhir mengalami tekanan jual.

"Ya belum [diberlakukan]. Kita tunggu sampai market lebih tenang karena kemarin masih ada pressure jual yang cukup kuat," kata Laksono kepada CNBC Indonesia, Senin (1/2/2021).

Adapun khusus transaksi margin, BEI mengumumkan saham-saham yang boleh ditransaksikan secara margin per Maret 2021 ini.

"Dalam rangka menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif di tengah kondisi pasar modal global maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan sebagai dampak dari penetapan kondisi darurat wabah Covid-19, dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin untuk periode perdagangan bulan Maret 2021," tulis BEI.

"BEI menegaskan kembali bahwa tidak terdapat Daftar Efek yang dapat Ditransaksikan secara Short Selling sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian," tegas BEI lagi.

NEXT: Daftar Saham Transaksi Margin Maret 2021

(tas/tas)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular