
IHSG Tak Kuat Nanjak, Simak 8 Kabar Penting Sebelum Trading

5.Sah! Macquarie Jadi Pemegang Saham MDKA, Setor Rp 2,4 T
Emiten produsen emas Grup Saratoga, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) telah melaksanakan penambahan modal melalui skema tanpa hak memesan efek terlebih dahulu (PMTHMETD) atau private placement sebanyak 1 miliar saham baru.
Dalam private placement tersebut, Macquarie Capital Limited, perusahaan keuangan asal Australia, menyerap seluruh saham baru yang diterbitkan MDKA dengan nilai pelaksanaan Rp 2.420 per saham pada 4 Maret 2021.
Dengan demikian, nilai yang disetor Macquarie Limited kepada MDKA sebesar Rp 2,43 triliun. Tanggal pencatatan saham pelaksanaan private placement tersebut pada 5 Maret 2021. Jumlah saham MDKA yang beredar setelah private placement ini menjadi sebesar 22,90 miliar saham dari sebelumnya 21,89 miliar saham.
6. Angkasa Pura II Digugat PKPU 2 Kontraktor, Ada Apa?
BUMN pengelola bandara di Indonesia, PT Angkasa Pura II (Persero) Cabang Bandara Husein Sastranegara, Bandung, digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan tersebut diajukan oleh dua perusahaan sebagai Pemohon yakni PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa pada 2 Maret 2021 dan terdaftar dengan nomor perkara 103/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst, dengan klasifikasi perkara PKPU dan statusnya sidang pertama.Dalam Petitum Gugatan, termohon meminta agar mengabulkan permohonan PKPU pemohon.
"Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang," tulis petitum gugatan, dikutip dari laman SIPP PN Jakpus, Senin (8/3).
7.Bentjok Jadi 'Pesakitan' Asabri, MYRX Damai dengan Kreditor
Emiten properti milik Benny Tjokrosaputro (Bentjok), PT Hanson International Tbk (MYRX) mengumumkan keputusan damai dengan para kreditornya.
Dalam pengumuman yang disampaikan Kuasa Hukum Hanson, Bob Hasan dari Law Office Bob Hasan & Partners, berdasarkan sidang atau Rapat Permusyawaratan Hakim yang dilaksanakan pada 18 Februari 2021.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan sah perjanjian perdamaian antara PT Hanson International Tbk dengan para kreditor.
Seperti diketahui, MYRX sebelumnya dinyatakan pailit berdasarkan keputusan PN Jakarta Pusat pada Agustus 2020. Keputusan tersebut dituangkan dalam putusan nomor 29/PDT.SUS/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst. Selain itu, terdapat lima poin putusan selanjutnya, yakni, menghukum PT Hanson International Tbk selalu debitur dan para kreditur untuk tunduk dan patuh dalam perjanjian perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi).
8. Hary Tanoe Bikin Sirkuit MotoGP di Lido, Ini Sumber Dananya
Emiten properti milik taipan Hary Tanoesoebidjo, PT MNC Land Tbk (KPIG), mengumumkan rencana membangun sirkuit MotoGP di kawasan MNC Lido City.
Dalam pengumuman yang disampaikan Direktur KPIG, Alex Wardhana dan Soesilawati membenarkan rencana tersebut. Terdapat beberapa pertimbangan membangun sirkuit MotoGP tersebut.
Pertama, MotoGP sebagai ajang balap motor terbesar di dunia mempunyai daya tarik dan potensi yang besar bagi pariwisata di Indonesia.
"Kehadiran sirkuit MotoGP di Lido diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan jumlah wisatawan lokal dan internasional yang akan berdampak pada pendapatan devisa negara," kata Alex Wardhana, dalam keterbukaan informasi, Senin (8/3/2021).
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]