Jokowi Buka Izin Investasi Miras, Saham DLTA dkk Bagaimana?

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham emiten minuman keras (miras) atau beralkohol bergerak variatif pada siang ini, Jumat (26/2/2021), pukul 10.31 WIB. Belum ada sentimen aksi korporasi dari emiten-emiten miras, tapi ada kabar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres), yang salah satu isinya soal dibukanya izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol.
Ada dua saham emiten miras yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), yakni PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT Delta Djakarta Tbk (DLTA). Emiten yang terakhir ini yakni DLTA juga masih dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut data BEI, saham MLBI langsung berada di zona hijau sejak awal perdagangan hari ini, menguat 0,56% ke Rp 9.000/saham. Asing tercatat belum melancarkan aksi beli atau jual bersih pada saham produsen bir Bintang dan Heineken ini.
Nilai transaksi saham MLBI, yang diborong oleh investor domestik, baru sebesar Rp 7,19 juta dengan volume 800 saham. Angka tersebut menunjukkan bahwa saham MLBI termasuk ke dalam saham yang tidak likuid.
Kemudian, saham DLTA malah merosot 0,80% ke Rp 3.740/saham setelah sempat menguat di awal perdagangan.
Asing tercatat melego saham emiten yang dikuasai San Miguel Malaysia ini sebesar Rp 39 juta. Pada siang ini, produsen bir Anker ini mencatatkan nilai transaksi saham sebesar Rp 397,45% dengan volume 106 ribu.
Presiden Jokowi membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau beralkohol dari skala besar hingga kecil. Aturan ini hanya berlaku untuk daerah-daerah tertentu.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada 2 Februari 2021. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Ciptaker).
"Semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat," tulis Pasal 2 ayat 1 Perpres 10/2021.
Lebih lanjut, menurut lampiran III aturan tersebut, penanaman modal baru dapat dilakukan di empat provinsi dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat, yakni provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.
Bila penanaman modal dilakukan di luar daerah tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Izin dan syarat yang sama juga berlaku untuk industri minuman mengandung alkohol anggur. Dengan izin ini, industri miras bisa memperoleh suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Adapun investasi asing boleh mengalir dengan nilai lebih dari Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan. Tapi, wajib membentuk perseroan terbatas (PT) dengan dasar hukum Indonesia dan berkedudukan di dalam negeri.
Selain mengatur soal investasi ke industri miras, pemerintah juga membuka pintu investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol yang masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan dengan persyaratan tertentu.
[Gambas:Video CNBC]
Saham Bir Ambles Lagi, Setelah Aturan Investasi Miras Dicabut
(adf/adf)