
Bos BCA Beberkan Risiko DP KPR Nol Persen

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) Jahja Setiaatmadja menyebut kebijakan relaksasi uang muka (down payment/DP) 0% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) pertama, perlu dibarengi mitigasi risiko untuk menghindari risiko kredit bermasalah (non performing loan/NPL).
Jahja menilai kebijakan penurunan DP tersebut akan dibarengi dengan ketentuan lain yang menyertai nasabah untuk memastikan nasabah dinilai eligible untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
"Saya kira kebijakan ini adalah sesuatu hal yang bijaksana, diperbolehkan artinya tentu ada ketentuan-ketentuan lain apakah kita harus lebih tau data basic nasabah tersebut, penghasilan mereka. Apakah keliatan dari pemasukan rekening mereka apakah turun atau tida selama covid, kemampuan mereka atau ada syarat lain misalkan mereka kita syaratkan sebagai deposan di BCA," kata Jahja dalam wawancara dengan CNCB Indonesia, Selasa (23/2/2021).
"Jadi jangan lupa bahwa kesempatan ini harus diiringi dengan prudent. Kalau kita hanya menargetkan 0% saja semata siapapun dapat, tentu bisa menyebabkan kenaikan NPL. Tapi dengan mitigas persyaratan siapa yang bisa dapat 0% tentunya bisa memitigasi risiko tadi," lanjutnya.
Menurut dia hal ini juga berhubungan dengan kemampuan tiap nasabah, bukan bermasuk untuk mempersulit penyaluran relaksasi aturan yang diberikan, namun perlu juga dipahami bahwa terdapat kondisi yang berbeda-beda sehingga tiap nasabah tak bisa diberikan perlakukan yang sama.
Beberapa waktu lalu Bank Indonesia (BI) telah memberikan pembebasan DP 0% bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Pembebasan uang muka ini dilakukan melalui pelonggaran Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti.
Syarat utama untuk mendapatkan KPR DP 0% adalah perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%.
Perbankan yang memenuhi NPL ini, maka konsumennya bisa mendapatkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.
Pelonggaran kebijakan ini akan mulai berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2021.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Aturan Lengkap BI DP Nol Rupiah untuk Rumah & Mobil