
Top, KPR Free Uang Muka! Tapi Bunganya Tinggi Banget Bos

Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) sedang berbaik hati. Rapat Dewan Gubernur (RDG) edisi Februari 2021 memberi tidak hanya satu, dua, tetapi tiga 'kado' sekaligus.
Kado pertama adalah penurunan suku bunga acuan. Gubernur Perry Warjiyo dan rekan sepakat untuk memotong BI 7 Day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 3,5%. Ini adalah rekor suku bunga acuan terendah sepanjang sejarah Indonesia merdeka.
Kado kedua, BI membebaskan uang muka untuk pemberian kendaraan bermotor baru. Nol persen, nol rupiah. Silakan bawa pulang mobil atau sepeda motor yang Anda inginkan, tidak usah bayar uang muka. Namun jangan lupa cicilannya, bos...
Kado ketiga, mirip-mirip dengan yang kedua, BI menetapkan Loan to Value (LTV) dan Financing to Value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Artinya, seluruh kebutuhan dana dalam memperoleh kredit properti ditanggung oleh bank, konsumen tidak perlu membayar uang muka.
Sekarang kita akan bahas kado yang ketiga itu. Jadi, sekarang bagi yang ingin memiliki rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) cukup membayar cicilannya saja, tidak perlu menyediakan uang berjuta-juta rupiah di depan untuk uang muka.
Hebatnya lagi, bebas uang muka KPR ini berlaku untuk seluruh tipe rumah, rumah susun (apartemen), sampai ruko dan rukan. Plus tidak terbatas pada pemilikan pertama, rumah kedua dan seterusnya pun bisa free down-payment.
Namun tetap ada syaratnya. Bank yang bisa memberikan LTV dan FTV 100% adalah bank dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) bruto kurang dari 5%. Untuk bank dengan NPL bruto di atas 5%, tetap harus ada partisipasi konsumen dalam bentuk uang muka meski tidak setinggi aturan sebelumnya
![]() |
.
Halaman Selanjutnya --> Tanpa Uang Muka, Tapi Bunganya Bagaimana?