Sesi I Saham Otomotif 'Pesta Pora', Happy Relaksasi PPnBM

Aldo Fernando, CNBC Indonesia
15 February 2021 12:00
Petugas melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum di kirimkan ke pelanggan di Dealer Honda Sawangan, Depok, Jawa Barat (17/9/2020). Kementerian Perindustrian mengusulkan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0 persen atau pemangkasan pajak kendaraan bermotor (PKB). (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi Penjualan Mobil Baru (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham otomotif melesat merespons kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif selama 2021. Empat saham emiten otomotif serentak melonjak pada sesi I perdagangan hari ini, Senin (15/2/2021).

Saham PT Astra International Tbk (ASII) sejak pembukaan pasar selalu berada di zona hijau. Saham induk Grup Astra ini tercatat naik 2,99% menjadi Rp 6.025/unit pada penutupan sesi I perdagangan hari ini.

Tercatat volume saham ASII yang diperdagangkan pada sesi I ini sebanyak 114,74 juta saham dengan nilai Rp 697,93 miliar.

Setali tiga uang dengan perusahaan induknya, saham PT Astra Otoparts Tbk (AUTO) menguat 3,85% menjadi Rp 1.080/unit. AUTO juga terus bergerak di zona hijau sepanjang sesi I perdagangan hari ini.

Saham Auto diperdagangkan dengan volume 11,17 juta saham dengan nilai transaksi Rp 12,39 miliar pada sesi I perdagangan hari ini.

Saham emiten perakitan dan distribusi mobil dan truk PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) ikut terbang 20,63% menjadi Rp 1.345/unit dari posisi Rp 1.200/unit pada pembukaan pasar tadi pagi.

Saham IMAS membukukan volume perdagangan sebesar 62,65 juta senilai Rp 83,36 miliar pada sesi I ini.

Saham anak perusahaan IMAS, PT Indomobil Multi Jasa Tbk (IMJS), ikut melonjak tinggi sebesar 16,56% menjadi Rp 380/unit dari posisi Rp 340/unit pada penutupan sesi I perdagangan hari ini. IMJS nyaman di zona penguatan sejak pembukaan pasar tadi pagi.

IMJS mencatatkan volume perdagangan saham sebesar 29,58 jutya saham dengan nilai transaksi Rp 11,32 miliar pada sesi I ini.

Sebagai informasi, Kebijakan relaksasi PPnBM akan mulai berlaku pada 1 Maret mendatang.

Adanya relaksasi ini ditujukan untuk mendorong pemulihan industri otomotif yang terdampak berat akibat pandemi Covid-19.

Relaksasi penurunan tarif PPnBM berlaku untuk kendaraan bermotor segmen ≤ 1.500 cc kategori sedan dan 4x2. Ini karena kendaraan dengan spesifikasi ini banyak diminati kelompok masyarakat kelas menengah dan memiliki local purchase di atas 70%.

Diskon pajak dilakukan secara bertahap sampai dengan Desember 2021 agar memberikan dampak yang optimal.

"Diskon pajak sebesar 100% dari tarif normal akan diberikan pada tiga bulan pertama, 50% dari tarif normal pada tiga bulan berikutnya, dan 25% dari tarif normal pada tahap ketiga untuk empat bulan. Besaran diskon pajak akan dievaluasi efektivitasnya setiap tiga bulan," bunyi siaran pers yang dikeluarkan Kemenkeu, dikutip Senin (15/2/2021).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Ketinggalan! Saham Otomotif Mulai Bersemangat Nih

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular