OJK Yakin Seluruh Bank Penuhi Modal Rp 3 T di 2022

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
11 February 2021 20:19
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana
Foto: Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heru Kristiyana

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis seluruh bank umum di Indonesia akan memenuhi target modal Rp 3 triliun pada tahun depan sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengatakan bahwa sudah tidak ada lagi bank BUKU I karena semuanya sudah memenuhi modal minimum Rp 1 triliun pada akhir Desember 2020 lalu. Dengan demikian seluruh bank tersebut telah naik menjadi Bank BUKU II pada tahun ini.

"Bank-bank sudah melakukan berbagai langkah untuk menambah modal, untuk tahapan pertama sudah memenuhi semuanya, pemilik nambah modal, atau ada bank yang visi misinya bagus mereka melakukan IPO," ujar Heru Kristiyana dalam acara Banking Outlook 2021 yang mengambil tema 'Perbankan Jadi Akselerator Pemulihan Ekonomi', Kamis (11/2/2021).

Dengan demikian, tahun ini akan berlaku ketentuan berikutnya soal pentahapan modal inti bank yakni Rp 2 triliun di akhir tahun ini. Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK No 12/POJK.03/2020 yang mengharuskan modal inti minimum bank umum sebesar Rp 3 triliun paling lambat Desember 2022.

Heru meyakini seluruh bank dapat memenuhi target modal inti Rp 3 triliun pada tahun depan. "Bank-bank sudah melakukan berbagai langkah untuk menambah modal, untuk tahapan pertama sudah memenuhi semuanya, pemilik nambah modal, atau ada bank yang visi misinya bagus mereka melakukan IPO," jelasnya.

OJK juga tak akan meninjau kembali atau menunda kebijakan modal inti bank menjadi Rp 3 triliun pada akhir Desember 2022. Kebijakan penambahan modal ini dilakukan karena ekosistem perbankan yang harus beradaptasi dengan tren digitalisasi yang tentunya memerlukan permodalan yang lebih besar.

"Untuk mundur dari modal inti Rp 3 triliun, saya tidak akan lakukan, kita nanti akan membiarkan bank melakukan fungsinya dengan baik," kata Heru Kristiyana.

Heru menilai, bank harus mempunyai modal inti yang cukup kuat sejala dengan telah terjadinya perubahan perilaku nasabah di era perbankan digital. Oleh sebab itu, dengan penerapan aturan ini, dia berharap bank-bank di Indonesia akan lebih kuat dari sisi permodalannya.

Dengan demikian, peran bank dalam menjalankan fungsi intermediasinya bisa lebih baik lagi. "Perubahan perilaku nasabah sudah terjadi, kalau tidak bisa melayani nasabah dengan baik, apakah mereka tidak akan ditinggalkan nasabahnya? Lari ke bank-bank besar, [bank digital] itu suatu keharusan dan saya merasa tidak boleh ditinjau ulang," katanya.

Mengacu data Statistik Perbankan OJK sampai dengan November 2020, masih terdapat 8 bank BUKU I. Selanjutnya, ada sebanyak 56 bank BUKU II, 25 bank BUKU III dan 7 bank BUKU IV.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article OJK: Ada Risiko Kredit Dari Dampak Restrukturisasi Perbankan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular