J Resources vs Merdeka Copper Panas Lagi, Ini Pemicunya!

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
09 February 2021 09:05
Tambang Merdeka Copper/Youtube BSI
Foto: Tambang Merdeka Copper/Youtube BSI

Jakarta, CNBC Indonesia - PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB), induk usaha dari PT J Resources Nusantara (JRN), menyampaikan keberatannya mengenai gugatan arbitrase yang dilayangkan emiten tambang emas Grup Saratoga, PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA) melalui anak usahanya, PT Pani Bersama Tambang (PBT).

Gugatan ini lantaran, JRN dinilai gagal memenuhi kewajibannya untuk penyelesaian Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) yang dilakukan pada 25 November 2019 sebagaimana diubah pada 16 Desember 2019.

Dalam penjelasannya di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), J Resources mengatakan, CSPA tersebut tidak mewajibkan JRN untuk memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindakan pihak ketiga dan PBT tidak mengajukan tuntutan tersebut dalam arbitrase.

Menurut J Resouces, kewajiban JRN terbatas pada penggunaan seluruh upaya yang wajar untuk memastikan bahwa syarat pendahuluan terpenuhi, tetapi, JRN tidak berkewajiban untuk dan tidak dapat secara sepihak memenuhi syarat pendahuluan yang memerlukan tindakan pihak ketiga.

Tak hanya itu, emiten bersandi PSAB juga menilai, dalam keterbukaan informasi yang disampaikan Merdeka Copper, CSPA tersebut tidak memberlakukan tenggat waktu kontrak selama 12 bulan agar syarat pendahuluan tersebut dapat dipenuhi.

"Batas tenggat waktu tersebut saat ini telah berlalu dan syarat pendahuluan tertenu yang mengharuskan tindakan pihak ketiga tetap tidak terpenuhi," demikian penjelasan Direktur Utama J Resources, Edi Permadi.

Selain itu, besarnya ganti rugi yang diklaim PBT dalam arbitrase tersebut juga dinilai tidak berdasar dan tidak memiliki dasar hukum atau fakta.

"JRN akan mempertahankan haknya dengan segala upaya dalam arbitrase yang dimulai PBT yang mana tidak berdasar dan tidak beralasan," kata Edi.

Sebelumnya, PBT mengajukan gugatan arbitrase ini di Singapore International Arbitration Centre (SIAC) yang terdaftar dalam SIAC Case No. ARB001/21/ARK. PBT telah menerima dokumen Response to the Notice of Arbitration dari JRN.

"Pada arbitrase tersebut, PBT memandang bahwa JRN telah gagal untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA," tulis keterbukaan informasi tersebut, dikutip Kamis (4/2/2021).

Untuk itu, PBT meminta SIAC untuk memutuskan JRN harus menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan CSPA atau memberikan ganti rugi senilai US$ 500 juta-US$ 600 juta atau setara dengan Rp 7 triliun-Rp 8,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$).

Hingga saat ini belum ada pihak yang mengakhiri CSPA tersebut. Namun demikian, MDKA menegaskan bahwa proses hukum internasional ini tidak memiliki dampak negatif atau merugikan bagi anak usahanya. Proses ini juga dinilai tidak mempengaruhi kelangsungan usaha dan operasional perusahaan secara grup.

Adapun hal ini berkaitan dengan dibentuknya perusahaan patungan (joint venture/JV) keduanya untuk menggarap tambang Pani.

Hal ini dilakukan lantaran MDKA memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Pani, sedangkan kontrak karya blok Pani dipegang oleh PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) yang merupakan anak usaha dari PSAB.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan perusahaan pada awal 2020 lalu, maka MDKA mengendalikan IUP Pani di Provinsi Gorontalo, Sulawesi ini sedangkan PSAB mengendalikan 100% kepentingan dalam Proyek Pani tersebut.

Untuk diketahui proyek Pani mengandung sumber daya mineral 72,7 juta ton pada tingkat emas 0,98 g/t untuk 2,3 juta ons emas. PBT telah memulai program pengeboran 11.000 meter pada IUP Pani di area antara IUP Pani dan Proyek Pani.

Namun karena kedua perusahaan sebelumnya berniat untuk mengembangkan proyek secara terpisah, cadangan untuk kedua proyek akan terkena kendala oleh kebutuhan untuk memelihara pit wall di dalam masing-masing area.

Dengan demikian, lewat penggabungan ini dinilai cadangan keseluruhan akan secara material cenderung menjadi lebih besar daripada dikerjakan secara terpisah. Kontrak Karya GSM terbagi dalam 3 blok tambang yang terpisah, yaitu: Proyek Pani, blok Bolangitang dan blok Bulagidun.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ada Longsor! Merdeka Copper Setop Sementara Tambang Emas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular