Merdeka Copper Bersengketa dengan J Resources, Ada Apa?

Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 February 2021 13:21
MDKA tambang emas
Foto: courtesy MDKA

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Merdeka Copper Gold Tbk (MDKA), melalui anak usaha PT Pani Bersama Tambang (PBT), mengajukan gugatan arbitrase terhadap PT J Resources Nusantara (JRN) karena perusahaan dinilai gagal memenuhi kewajibannya untuk penyelesaian Conditional Shares Sale and Purchase Agreement (CSPA) yang dilakukan pada 25 November 2019 sebagaimana diubah pada 16 Desember 2019.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan perusahaan, pengajuan gugatan arbitrase ini dilakukan di Singapore International Arbitration Centre (SIAC).

JRN merupakan anak usaha PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB. Sementara itu, penggugat PT Pani Bersama Tambang (PBT) yang merupakan anak usaha MDKA. Terdaftar dalam SIAC Case No. ARB001/21/ARK.

Saat ini PBT telah menerima dokumen Response to the Notice of Arbitration dari JRN.

"Pada arbitrase tersebut, PBT memandang bahwa JRN telah gagal untuk melakukan kewajibannya dalam memenuhi persyaratan-persyaratan pendahuluan yang diperlukan untuk penyelesaian CSPA," tulis keterbukaan informasi tersebut, dikutip Kamis (4/2/2021).

Untuk itu, PBT meminta SIAC untuk memutuskan JRN harus menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan CSPA atau memberikan ganti rugi senilai US$ 500 juta-US$ 600 juta atau setara dengan Rp 7 triliun-Rp 8,4 triliun (asumsi kurs Rp 14.000/US$).

Hingga saat ini belum ada pihak yang mengakhiri CSPA tersebut.

Namun demikian, MDKA menegaskan bahwa proses hukum internasional ini tidak memiliki dampak negatif atau merugikan bagi anak usahanya. Proses ini juga dinilai tidak mempengaruhi kelangsungan usaha dan operasional perusahaan secara grup.

Adapun hal ini berkaitan dengan dibentuknya perusahaan patungan (joint venture/JV) keduanya untuk menggarap tambang Pani. Hal ini dilakukan lantaran MDKA memiliki izin usaha pertambangan (IUP) Pani, sedangkan kontrak karya blok Pani dipegang oleh PT Gorontalo Sejahtera Mining (GSM) yang merupakan anak usaha dari PSAB.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan perusahaan pada awal 2020 lalu, maka MDKA mengendalikan IUP Pani di Provinsi Gorontalo, Sulawesi ini sedangkan PSAB mengendalikan 100% kepentingan dalam Proyek Pani tersebut.

Untuk diketahui proyek Pani mengandung sumber daya mineral 72,7 juta ton pada tingkat emas 0,98 g/t untuk 2,3 juta ons emas. PBT telah memulai program pengeboran 11.000 meter pada IUP Pani di area antara IUP Pani dan Proyek Pani.

Namun karena kedua perusahaan sebelumnya kedua perusahaan berniat untuk mengembangkan proyek secara terpisah, cadangan untuk kedua proyek akan terkena kendala oleh kebutuhan untuk memelihara pit wall di dalam masing-masing area.

Sehingga dengan penggabungan ini dinilai cadangan keseluruhan akan secara material cenderung menjadi lebih besar daripada dikerjakan secara terpisah.

Kontrak Karya GSM terbagi dalam 3 blok tambang yang terpisah, yaitu: Proyek Pani, blok Bolangitang dan blok Bulagidun.

"Usaha Patungan Pani tetap bergantung pada penyelesaian beberapa syarat pendahuluan, termasuk persetujuan dari para kreditur PSAB. MDKA dan PSAB berharap penyelesaian transaksi dapat terjadi pada kuartal pertama tahun kalender 2020," tulis keterangan tersebut.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Alasan Sandiaga Cs Lepas Saham Merdeka Copper Rp 214 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular