
Perhatian! Izin OSO Sekuritas Dicabut Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT OSO Sekuritas Indonesia, perusahaan yang masuk Grup OSO milik politisi dan pengusaha Osman Sapta Odang.
"Dengan ini diumumkan bahwa terhitung per tanggal 05 Februari 2021, Direksi Bursa Efek Indonesia mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) OSO Sekuritas," tulis dua direksi BEI, Kristan S Manullang dan Laksono W Widodo, dalam pengumuman di BEI, Jumat (5/2/2020).
OSO Sekuritas Indonesia sebelumnya bernama PT OSO Securities dan PT Kapita Sekurindo. Memiliki SPAB-105/JATS/BEJ.I.1/V/1995, tertanggal 22 Mei 1995.
"Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," tulis kedua direksi BEI.
Sebelumnya pada April 2020, BEI menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) diketahui bahwa nilai MKBD OSO Sekuritas Indonesia per 17 April 2020 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.
Sebab itu, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan tanggal 20 April 2020 OSO Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Situs resmi BEI sudah tidak mencantumkan broker berkode AD ini sebagai Anggota Bursa.
Adapun situs resmi OSO mencatat, perusahaan ini merupakan perusahaan swasta (lokal) yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Kegiatan usaha ini telah berdiri sejak tahun 1988 (sebelumnya menggunakan nama PT Kapita Sekurindo).
"OSO Sekuritas Indonesia telah berdiri lebih dari 30 tahun. Pengalaman yang cukup panjang membuktikan bahwa kami telah mampu bersaing dan berkompetisi dengan perusahaan efek lainnya. Dengan Pengalaman, kerja keras dan tekad mengantarkan keberhasilan bagi OSO Sekuritas Indonesia. Hal ini terbukti dari banyaknya cabang yang tersebar di wilayah indonesia atau sebanyak 24 cabang mulai dari Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi," tulis situs resminya.
Tahun lalu, CNBC Indonesia sempat melaporkan, bahwa OSO Sekuritas diketahui sedang mengalihkan kewajiban dan tanggung jawab kontrak gadai (sales-repurchase agreement/repo) saham beberapa emiten kembali kepada penerbitnya, termasuk saham PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) dan PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk (IKAI).
Berdasarkan surat manajemen perusahaan efek berkode broker AD tersebut kepada nasabah, dinyatakan bahwa OSO Sekuritas (bagian dari OSO Group) mengakui pernah menjadi agen penjual/perantara/arranger repo beberapa saham, tetapi sudah tidak lagi terhitung sejak 16 Desember 2019.
Gadai saham itu diterbitkan oleh PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata yang kemudian disebutkan terseret kasus investasi.
Bahkan berdasarkan siaran pers Ind Police Watch (IPW), Mabes Polri diminta harus segera menangkap tiga pejabat OSO Sekuritas Indonesia, yang dituduh melakukan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang nasabah sebesar Rp 130 miliar.
"Dari pendataan IPW, ketiga pejabat OSO Sekuritas Indonesia milik Raja Sapta Oktohari yang harus segera ditangkap itu adalah Ham, Di, dan RH. Dengan ditangkapnya ketiga orang itu kasus investasi bodong yang diduga melibatkan perusahaan putra Osman Sapta Odang itu akan terang benderang," tulis Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch, dalam siaran pers, awal Februari ini.
Dari pendataan IPW, kasus investasi bodong dan pencucian uang itu sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 13 Juli 2020, dengan LP/4079/VII/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ.
Tapi hingga kini kasusnya mandeg. Padahal, pada 16 Oktober 2020, pemilik OSO Sekuritas Indonesia, Raja Sapta Oktohari sudah dipanggil Ditipideksus Bareskrim dengan surat No: B/6367/X/Tes.1.11/2020/Ditipideksus, untuk diperiksa dalam kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang di perusahaan investasinya.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]