Sejumlah MI Diperiksa Dalam Kasus Asabri, Ini Respons APRDI

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
04 February 2021 13:48
ASABRI (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: ASABRI (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) memberikan tanggapan terkait beberapa manajer investasi yang diperiksa dalam mega skandal korups PT Asabri. Asosiasi menyatakan tidak akan melakukan intervensi dan menyerakan proses hukum yang sedang dijalankan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketua Presidium APRDI, Prihatmo Hari Mulyanto yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia (PWMII) ini menyebut, meminta agar penegak hukum melakukan penindakan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku bila terbukti perusahaan MI anggotanya bersalah di kasus Asabri.

"Kami menghormati yang dilakukan penegakan hukum, kalau memang bersalah ya silakan diterapkan tindakan yang sesuai koridor hukum yang berlaku," kata Prihatmo, Kamis (4/2/2021).

Menurut Prihatmo, saat ini terdapat 97 perusahaan Manajer Investasi (MI) yang terafiliasi dengan PWMII. Dia menilai, bila ada beberapa anggota yang terlibat di kasus Asabri, jumlahnya diperkirakan relatif kecil.

"Kami di industri ada 97 Manajer Investasi, saya rasa, hanya bagian kecil dari bagian kecil yang sekarang sedang [diperiksa Kejagung]. Kita hormati sampai nanti terbukti apakah bersalah atau tidak," jelasnya.

Seperti diketahui, setelah menetapkan 8 tersangka pada kasus dugaan korupsi Asabri, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 8 orang saksi yang terdiri dari internal Asabri, perusahaan sekuritas dan perusahaan manajer investasi.

8 orang yang diperiksa tersebut ialah DB selaku Mantan Direksi PR Eureka Prima Jakarta/Komisaris PT Strategic Management Services; RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi PT Asabri; SW selaku Direktur Ritel pada PT CGS-CIMB Sekuritas Indonesia; IM selaku Direktur Utama PT Pratama Capital Assets Management; JMF selaku Direktur Utama PT Victory Aset Manajemen; RO selaku Direktur Utama PT OSO Manajemen Investasi; RAS selaku Direktur Utama PT Pool Advista Aset Manajemen dan IM selaku Komite Audit PT Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan resmi, Selasa (2/2/21).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Megaskandal Asabri: 10 Tersangka MI, Kejagung Cecar 9 Saksi!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular