
Ternyata Ini Alasan BEI Cabut Izin OSO Sekuritas

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) milik PT OSO Sekuritas Indonesia, perusahaan yang masuk Grup OSO milik politisi dan pengusaha Oesman Sapta Odang, disebabkan karena perusahaan sekuritas tersebut telah disuspensi selama lebih dari 90 hari berturut-turut.
Pencabutan SPAB ini mulai terhitung sejak Jumat, 5 Februari 2021.
"Hingga batas waktu 90 hari tersebut, OSO Sekuritas belum dapat melakukan perbaikan atas kondisi yang menyebabkan dilakukannya suspensi," kata Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa BEI, Laksono Widodo, saat dihubungi CNBC Indonesia, Jumat (5/2/2021).
Tak hanya itu, otoritas bursa juga mengenakan sanksi Larangan Sementara Melakukan Aktivitas Perdagangan di Bursa kepada Perusahaan sejak tanggal 20 April 2020 dikarenakan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan sampai dengan 17 April 2020 di bawah nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.
Berdasarkan ketentuan bursa dan Otoritas Jasa Keuangan, MKBD perusahaan sekuritas jumlahnya minimal Rp 35 miliar.
OSO Sekuritas Indonesia sebelumnya bernama PT OSO Securities dan PT Kapita Sekurindo. Memiliki SPAB 105/JATS/BEJ.I.1/V/1995, tertanggal 22 Mei 1995.
"Pencabutan Keanggotaan Bursa didasarkan atas ketentuan III.1.2 dan III.2.1 Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa," tulis pengumuman bursa.
Dalam ketentuan tersebut tertera, Bursa dapat mengenakan sanksi apabila Anggota Bursa Efek mengalami kondisi suspensi dalam jangka waktu lebih dari 90 hari.
Sampai berita ini ditayangkan, CNBC Indonesia sudah mengkonfirmasi perihal pencabutan SPAB ini kepada Direktur Operasional OSO Sekuritas, Supriyadi. Namun, Supriyadi belum memberikan tanggapannya.
Sebelumnya pada April 2020, BEI menyatakan, berdasarkan hasil pemantauan Bursa terhadap Sistem Pusat Pelaporan MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) diketahui bahwa nilai MKBD OSO Sekuritas Indonesia per 17 April 2020 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum MKBD yang dipersyaratkan.
Sebab itu, dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak Sesi I Perdagangan tanggal 20 April 2020 OSO Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Situs resmi BEI sudah tidak mencantumkan broker berkode AD ini sebagai Anggota Bursa.
Adapun situs resmi OSO mencatat, perusahaan ini merupakan perusahaan swasta (lokal) yang memiliki izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek. Kegiatan usaha ini telah berdiri sejak tahun 1988 yang sebelumnya menggunakan nama PT Kapita Sekurindo.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000
