Pak Kapolri, Kasus Jouska Cepet, Kasus Mahkota Grup kok Loyo?

Market - Monica Wareza, CNBC Indonesia
02 February 2021 10:12
Pelantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri. Setelah dilantik Presiden Jokowi, Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden) Foto: Pelantikan Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri. Setelah dilantik Presiden Jokowi, Listyo Sigit Prabowo resmi menjabat sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki masa pensiun. (Dok: Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta,CNBC Indonesia - Sejumlah kasus investasi yang mendera pasar modal Indonesia membuat Ind Police Watch (IPW) angkat suara, terutama berkaitan dengan perbedaan penanganan kasus PT Jouska Finansial Indonesia dan PT Mahkota Properti Indo Permata (MPIP) milik Raja Sapta Oktohari oleh parat hukum Polri.

Neta S Pane, Ketua Presidium Ind Police Watch, mengatakan Kapolri baru Listyo Sigit Prabowo perlu segera menunjukkan sikap presisinya dalam menangani sejumlah kasus investasi bodong yang merugikan banyak pihak, sehingga Polri tidak bersikap tebang pilih yang bisa merugikan masyarakat dan menghancurkan perekonomian nasional.

Dari pendataan IPW, dalam menangani kasus investasi bodong, Polri masih bersikap mendua.

"Misalnya, Polri memberi keistimewaan dalam kasus yang diduga melibatkan Mahkota Properti Indo Permata milik Raja Sapta Oktohari," kata Neta, dalam siaran pers, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (2/2/2021).

Menurut dia, terbukti kasus itu jalan di tempat dan tidak ada proses lebih lanjut.

Sebaliknya, dalam kasus Jouska, Polri berlari kencang dan hingga kini sudah 23 orang diperiksa.

"Untuk itu, IPW mendesak Kapolri Sigit bisa bersikap komit dengan Program Presisinya agar Polri tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan investasi bodong, terutama yang melibatkan putra Osman Sapta Odang [OSO] tersebut," kata Neta.

Artinya, kata Neta, Kapolri Sigit perlu memerintahkan Bareskrim segera mengambilalih penanganan kasus dugaan penipuan investasi MPIP milik Raja Sapta Oktohari yang ditangani Polda Metro Jaya, karena hingga kini proses penanganannya macet total dan cenderung dipetieskan.

Padahal kasus dugaan penipuan yang sama dilakukan Jouska berjalan kencang setelah ditarik ke Bareskrim.

IPW menilai, sudah hampir setahun penanganan kasus MPIP di Polda Metro Jaya ini "jalan ditempat" dan terkatung-katung penanganannya.

"Padahal, laporan ke pihak kepolisian lebih dulu dilakukan para korban PT MPIP dibandingkan dengan laporan dugaan penipuan investasi oleh Jouska," tegasnya.

PT Jouska dilaporkan oleh advokat Rinto Wardhana yang mewakili sepuluh nasabahnya pada 3 September 2020 lalu.

Laporannya didaftar dengan nomor LP/5.263/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Sementara itu, Raja Sapta Oktohari selaku Dirut PT MPIP dilaporkan ke Polda Metro Jaya sebanyak dua kali. Laporan pertama dilayangkan pada 4 Mei 2020 dan laporan kedua 4 Juni 2020. Laporan ini dilakukan karena masyarakat yang menjadi nasabah dirugikan hingga miliar rupiah.

Perwakilan nasabah korban investasi di perusahaan penasihat keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) kembali melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis ini (12/11/2020). (Syahrizal Sidik/CNBC Indonesia)Foto: Perwakilan nasabah korban investasi di perusahaan penasihat keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) kembali melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis ini (12/11/2020). (Syahrizal Sidik/CNBC Indonesia)
Perwakilan nasabah korban investasi di perusahaan penasihat keuangan PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) kembali melapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis ini (12/11/2020). (Syahrizal Sidik/CNBC Indonesia)

Kedua laporan polisi itu dilaporkan oleh advokat Alvin Lim. Laporan pertama bernomor LP/2644/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 4 Mei 2020.

Sedangkan pada 4 Juni 2020, Alvin Lim melaporkan lagi melalui nomor laporan LP/3161/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dengan adanya kasus yang sama dengan dua perbedaan penanganan antara PT Jouska dan PT MPIP ini, sikap profesionalisme Polri pun dipertanyakan.

Apalagi dengan adanya program kerja Listyo Sigit Prabowo yang mengusung Konsep Presisi, Kapolri baru itu pun didesak harus segera membuktikannya. Hal ini penting agar hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Sebagai Kapolri baru Sigit harus bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Apalagi, saat pengambilalihan kasus penipuan investasi PT Jouska dari Polda Metro Jaya itu, Bareskrim masih dipimpin Sigit dan penanganan kasusnya "berlari kencang".

Terbukti, hingga kini sudah 23 orang diperiksa. Bahkan, Bareskrim akan memintai keterangan saksi-saksi korban lainnya yang terkena penipuan investasi PT Jouska.

Dalam kasus itu PT Jouska juga diduga melakukan pencucian uang yang telah membuat 10 nasabahnya mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

"Sebab itu, IPW mendesak Kapolri Sigit segera menarik kasus dugaan investasi bodong PT MPIP dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim dan segera memeriksa semua pihak yang terlibat serta mengenakan Pasal Pencucian Uang dalam kasus itu. Sehingga Polri yang Presisi benar benar terwujud dan tidak sekadar slogan kosong."

Awal Kasus

Berkaitan dengan kasus Mahkota (MPIP), Mei tahun lalu, Raja Sapta Oktohari (RSO) dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp 18 miliar.

Pihak pelapor menuntut RSO bertanggung jawab atas raibnya dana para kliennya. Hal itu diungkapkan oleh Alvin Lim selaku pengacara dari para pelapor. Alvin mengatakan bahwa RSO bertanggung jawab sebagai direktur PT MPIP.

"Bahwa dalam proses pidana perbuatan oknum pengurus dalam hal ini direktur dan pemilik perusahaan yang dimintai pertanggungjawaban dan ketika berdiri RSO adalah pemegang saham 15 persen PT MPIP dan 15 persen lainnya kakak RSO (RSS), 70 persen dimiliki oleh PT MPI dengan RSO pemilik 94 persen dari MPI berdasarkan data dari Dirjen AHU," jelas Alvin Lim, dikutip Detik, Sabtu (16/5/2020).

Di sisi lain nama PT Mahkota Properti Indo Senayan dan PT Mahkota Properti Indo Permata juga sempat melakukan repo saham PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS) dan PT Intikeramik Alamsari Industri Tbk (IKAI).

CNBC Indonesia juga melaporkan tahun lalu, PT OSO Sekuritas Indonesia diketahui sedang mengalihkan kewajiban dan tanggung jawab kontrak gadai (sales-repurchase agreement/repo) saham beberapa emiten kembali kepada penerbitnya, termasuk saham TOPS dan IKAI.

Berdasarkan surat manajemen perusahaan efek berkode broker AD tersebut kepada nasabah, dinyatakan bahwa OSO Sekuritas (bagian dari OSO Group) mengakui pernah menjadi agen penjual/perantara/arranger repo beberapa saham, tetapi sudah tidak lagi terhitung sejak 16 Desember 2019.

Tanggal tersebut juga merupakan tanggal surat tersebut dibuat dan ditandatangani oleh Direktur Utama OSO Sekuritas yaitu Achdiarini Siwiwardhani.

Bahwa seluruh produk investasi tersebut di atas telah dialihkan oleh pihak penerbit/penjual sendiri kepada perantara/arranger lain," ujar Siwiwardhani dalam surat yang salinannya diterima CNBC Indonesia dari seorang nasabah asal Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dia mengatakan ada tiga kelompok repo saham yang tidak ditangani lagi perusahaan, dan bagi nasabah yang sudah memiliki repo tersebut dapat menghubungi Magenta Sekuritas.

Saham yang direpokan dalam surat tersebut terbagi ke dalam tiga kelompok. Dalam surat yang sama, kelompok pertama terdiri dari saham TOPS dan IKAI. OSO Sekuritas menyatakan repo kedua saham diterbitkan oleh Mahkota Properti Indo Senayan dan Mahkota Properti Indo Permata.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Disebut Mau Kabur ke Australia, Aakar Bos Jouska Buka Suara


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading