Megaskandal Asabri Tembus Rp 23 T, Komut Asabri Buka Suara

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
03 February 2021 09:47
Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemy Francis (detikcom/Ari Saputra)
Foto: Sekretaris Fraksi Gerindra Fary Djemy Francis (detikcom/Ari Saputra)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisaris Utama PT Asabri (Persero) Fary Djemy Francis merespons proses hukum yang tengah melanda BUMN asuransi bagi anggota TNI-Polri dan PNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) ini. Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan delapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi di Asabri.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung RI," tegasnya, kepada CNBC Indonesia, Selasa malam (2/2/2021).

"Dengan prinsip equality before the law, kami mendukung kasus ini dituntaskan agar bisa memberikan rasa keadilan dan kejelasan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan khususnya para pensiunan TNI/Polri , para prajurit TNI/Polri dan ASN TNI/POLRI/Kemhan," kata politisi Partai Gerindra ini.

Dia mengatakan, karena proses hukum adalah domain penegak hukum, maka fokus Asabri saat ini adalah terus melakukan pembenahan khususnya berkaitan dengan pedoman investasi agar lebih prudent dan sesuai dengan standar operasional prosedur, serta melakukan penguatan satuan audit internal.

"Hanya dengan terus berbenah, meningkatkan pelayanan, mengoptimalkan kehati-hatian serta menjalankan catatan-catatan penting ini, Asabri bisa pulih dari sakit kehilangan kepercayaan publik (distrust) dan dapat tampil sebagai perusahaan yang sehat baik bagi manajemen maupun peserta," katanya.

Fary ditunjuk Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komut Asabri, dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu (29/7/2020).

Fary Djemy Francis pernah menjadi anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mewakili Dapil Nusa Tenggara Timur II. dia kembali terpilih pada periode 2014-2019 menjadi Ketua Komisi V yang membidangi transportasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, desa dan pembangunan kawasan tertinggal.

Sebelumnya, Kejagung sudah menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi Asabri periode 2012-2019.

Adapun kedelapan tersangka itu adalah:

1. Eks Direktur Utama Asabri Adam R Damiri (ARD)

2. Eks Direktur Utama Asabri Sonny Widjaja (SW)

3. Mantan Direktur Keuangan PT Asabri dengan inisial BE

4. Direktur Asabri HS

5. Kadiv Investasi Asabri IWS

6. Direktur Utama PT Prima Jaringan LP

7. Pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (BT)

8. Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat (HH).

Selain itu, kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara nilainya sebesar Rp 23.739.936.916.742,58 atau Rp 23,74 triliun.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Harta Tersangka Disita, Komut Asabri: Aset Kami Bakal Pulih!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular