Restrukturisasi Kredit di Multifinance Rp191 T & Bank Rp971 T

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
01 February 2021 18:58
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan. (tangkapan Layar Youtube Kemenkeu RI)

Jakarta, CNBC Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyusun beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Di antaranya adalah relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer dan terukur.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah mengeluarkan perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.

"Kami dari OJK juga ingin agar pemulihan bisa lebih cepat lagi, dan mendorong agar prioritas kebijakan terukur yang bisa mengungkit perekonomian. Kredit dapat restrukturisasi sampai 2022 apabila msh diperlukan dengan biaya yang tidak berlebihan agar cepat bangkit," ujar Wimboh, Senin (01/02/2021).

Saat ini OJK mencatat restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 971 triliun atau 18% dari total kredit. Jumlah ini juga mencakup sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.

Selain itu, Wimboh mengungkapkan kebijakan restrukturisasi pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan juga berjalan dengan baik. Hingga Senin (25/01/2021)Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya senilai Rp 191,58 T dari 5 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.

Dia menegaskan kebijakan-kebijakan yang sudah dikeluarkan baik fiskal, moneter dan keuangan, telah bersinergi dan bisa menjaga stabilitas dengan permodalan kuat.

"Ini memberikan keyakinan sektor ini bertahan di tengah pandemi dan memberi ruang dunia usaha agar bisa tumbuh lagi," ujar Wimboh.

Sebelumnya, Wimboh juga telah meminta agar perbankan tidak memberikan penalti tambahan kepada nasabah yang direstrukturisasi. Apalagi OJK telah memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit ini sampai dengan Maret 2022 mendatang.

"Ini kita kasih catatan, tolong jangan diberikan additional penalty bagi yang melakukan restrukturisasi, karena ini ibaratnya, mereka kita harus elus-elus biar cepet bangkit," kata Wimboh.

Dia meyakini, pada tahun ini kredit perbankan perlahan akan pulih di kisaran 7,5% plus minus 1% sejalan dengan pemulihan ekonomi nasional. Tren ini, katanya biasanya terjadi setelah ekonomi mengalami krisis seperti yang terjadi di tahun 1997-1998 dan 2008.

Pada tahun-tahun setelahnya, ekonomi kembali bangkit, dan kredit melaju kencang sebelum akhirnya berada di level yang normal.


(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Masih Menarik, Modal Asing Terus Mengalir Masuk!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular