
Digugat Kontraktor AEON Rp 7,5 M, Sentul City Berstatus PKPU

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten properti PT Sentul City Tbk (BKSL) saat ini berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara setelah digugat oleh perusahaan kontraktor baja dan alumunium, PT Prakasaguna Ciptapratama.
Prakasaguna Ciptapratama merupakan kontraktor yang melaksanakan proyek AEON di kawasan Sentul City. Gugatan ini dilatarbelakangi utang jatuh tempo yang belum dibayarkan Sentul City kepada kontraktor sebesar Rp 7,53 miliar.
Padahal, sebelumnya Sentul City dan kontraktor telah sepakat memperpanjang jatuh tempo jadi 30 Oktober 2020.
Pada persidangan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim menyatakan bahwa Sentul City berada dalam keadaan PKPU Sementara, sehingga BKSL dan PT Prakasaguna Ciptapratama selaku kreditor harus kembali bersidang pada 15 Maret 2021.
Ketua Majelis Hakim, Dulhusin mengatakan, BKSL berada dalam keadaan PKPU selama 45 hari ke depan sejak putusan hari ini diucapkan. "Persidangan selanjutnya ditetapkan pada 15 Maret 2021," kata Dulhusin saat memimpin persidangan perkara PKPU BKSL dan Prakasaguna di Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat, Jumat (29/1/2021).
Sebelumnya, Prakasaguna selaku kontraktor yang melaksanakan proyek AEON di kawasan Sentul City telah melayangkan permohonan PKPU terhadap BKSL ke Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat dan didaftarkan pada 7 Januari 2021.
Dulhusin mengatakan, bukti yang diajukan Prakasaguna sebagai Pemohon dan bukti dari BKSL sebagai Termohon memiliki kecocokan bahwa BKSL memiliki utang jatuh tempo terhadap Prakasaguna.
"Termohon mengakui bahwa ada utang jatuh tempo seperti dalam bukti yang disampaikan Pemohon," ucapnya.
Pada kasus perdata bernomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut, BKSL dan Prakasaguna telah menjalankan proses persidangan perdana pada 18 Januari 2021 dan dilanjutkan dengan persidangan untuk melengkapi bukti-bukti pada 21 Januari dan 25 Januari 2021.
Dengan didaftarkannya perkara ini pada 7 Januari 2021, maka Majelis Hakim harus memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU Sementara, serta menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari hakim-hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU terhadap BKSL.
Selain itu, majelis hakim juga menunjuk dan mengangkat empat kurator dan pengurus. "Membebankan seluruh biaya persidangan kepada PT Sentul City Tbk atau Termohon PKPU. Selanjutnya, persidangan dilaksanakan pada 15 Maret 2021," kata Dulhusin.
Sebelumnya manajemen Sentul City sudah memberikan penjelasan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Menurut Presiden Direktur BKSL, Tjetje Muljanto dalam keterbukaan informasi di BEI, saat ini upaya yang dilakukan perseroan menghadapi proses persidangan di Pengadilan Niaga, PN Jakarta Pusat dan mengupayakan restrukturisasi utang.
Berdasarkan proses persidangan pemeriksaan PKPU pada 18 Januari 2021, majelis hakim menetapkan sidang selanjutnya digelar pada Kamis, 21 Januari 2021 dengan agenda pembuktian bagi pemohon dan termohon PKPU.
"Sumber dana dan mekanisme pembayaran kewajiban PKPU tergantung pada putusan Pengadilan Niaga atas permohonan PKPU tersebut," kata Tjetje.
Dalam penjelasannya, manajemen memiliki utang lebih kepada 1 kreditur yang telah jatuh tempo. Rinciannya, terdiri dari utang bank Rp 1,85 triliun, utang kepada supplier Rp 202,80 miliar, utang kontraktor Rp 144,97 miliar, utang konsultan Rp 22,01 miliar dan utang lainnya Rp 77,77 miliar.
Adapun, sumber dana dan mekanisme pembayaran kewajiban tersebut nantinya, kata Tjetje, melalui collection, bank loan dan third parties loan sesuai ketentuan.
Mekanisme pembayaran atas kewajiban yang telah jatuh tempo akan dibicarakan lebih lanjut.
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Digugat PKPU, Ini Jawaban Manajemen Sentul City