
Perhatian! Baca Dulu 7 Kabar dari Pasar Sebelum Berburu Cuan

5. Kredit Bank Lagi Ketat, PTPP Suntik Pinjaman ke PPRO Rp 1,6 T
Emiten konstruksi PT PP Properti Tbk (PPRO) mendapat fasilitas pinjaman dari perusahaan induk, PT PP Tbk (PTPP) senilai Rp 1,60 triliun.
Dana tersebut nantinya akan dipakai untuk memenuhi kewajiban PPRO yang sudah jatuh tempo. Tingkat bunga yang ditawarkan sebesar 9,5% atau sebesar 0,791% per bulan dan bersifat non revolving dengan jangka waktu 36 bulan.
Transaksi ini sudah disepakati berdasarkan Perjanjian Pinjam Meminjam No.5100/EXT/PP/DFMR/2020, No.48/PERJ/PP-PROP/DIR/2020 tanggal 16 September 2020 jis, Addendum I Perjanjian Pinjam Meminjam No.6852/EXT/PP/DSH/2020, No.58/PERJ/PP-PROP/DIR/2020 tanggal 29 Desember 2020 dan Surat PTPP No.004/EXT/PP/DSH/2021 tanggal 20 Januari 2021.
Nilai transaksi ini adalah 35,25% dari ekuitas perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2020 yang sudah diaudit. Sehingga, transaksi yang dilakukan PPRO merupakan transaksi material. Adapun pertimbangan dilakukannya transaksi ini sehubungan dengan pandemi Covid 19 yang berdampak pada kebijakan pengetatan oleh perbankan dalam memberikan pendanaan.
6. Adhi Catat Kontrak Baru Rp 19,7 T di 2020, Laba Ambles 96%
Perusahaan konstruksi BUMN, PT Adhi Karya Tbk (ADHI) mencatatkan perolehan kontrak baru sepanjang tahun lalu senilai Rp 19,7 triliun. Jumlah ini naik dari realisasi kontrak baru perusahaan pada 2019 yang sebesar Rp 14,7 triliun, atau tumbuh 34% year on year (YoY).
Berdasarkan keterangan resmi perusahaan, dengan nilai kontrak baru tersebut hingga 31 Desember 2020, order book perusahaan mencapai Rp 49,2 triliun. Jika dirinci, bisnis konstruksi dan energi menyumbang 93% dari total kontrak baru perusahaan. Lalu bisnis properti sebesar 6% dan sisanya dari bisnis lain.
Berdasarkan tipe pekerjaan, perolehan kontrak baru terdiri dari proyek gedung sebesar 19%, MRT sebesar 7%, jalan dan jembatan sebesar 56%, serta proyek infrastruktur lainnya seperti pembuatan bendungan, bandara, dan proyek-proyek EPC sebesar 18%. Sedangkan berdasarkan segmentasi kepemilikan, realisasi kontrak baru dari pemerintah sebesar 44%, BUMN sebesar 11%, swasta sebesar 5%, dan investasi sebesar 40%.
7. BEI Kelompokkan Emiten di 12 Sektor
Bursa Efek Indonesia resmi menerapkan klasifikasi sektor industri baru IDX Industrial Classification (IDX-IC) mulai Senin (25/1/2020). Sistem klasifikasi ini memperbarui dari yang sebelumnya Jakarta Stock Industrial Classification (JASICA) yang digunakan bursa sejak 1996.
Prinsip klasifikasi yang digunakan dalam IDX-IC berdasarkan eksposur pasar, berbeda dari JASICA yang menggunakan aktivitas ekonomi. Selain itu, struktur klasifikasi IDX-IC dirancang memiliki 4 tingkat klasifikasi, yaitu: sektor, sub-sektor, industri, dan sub-industri. Dengan struktur klasifikasi yang lebih dalam, maka IDX-IC dapat mengelompokkan jenis perusahaan tercatat yang lebih homogen.
Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo mengatakan, sistem klasifikasi yang baru ini diharapkan akan memudahkan bagi investor institusi untuk melakukan analisis yang lebih akurat dan detail terkait perbandingan sektoral yang lebih relevan khususnya terkait strategi pengelolaan investasi.
"Adanya pengelompokan yang lebih tajam dan terukur, memudahkan investasi oleh stakeholder," kata Laksono, dalam jumpa pers secara virtual, Kamis (25/1/2021).
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]
