Harga SBN Ditutup Naik Merespons Perpanjangan PSBB

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
25 January 2021 18:11
harga obligasi
Foto: CNBC Indonesia

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga obligasi pemerintah atau Surat Berharga Negara (SBN) pada perdagangan Senin (25/1/21) awal pekan ini mayoritas ditutup menguat, di tengah sentimen pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diperpanjang 2 pekan, diikuti perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota.

Mayoritas Surat Berharga Negara (SBN) hari ini ramai dikoleksi oleh investor, kecuali SBN seri FR0081 bertenor 5 tahun, SBN seri FR0080 berjatuh tempo 15 tahun dan SBN seri FR0067 dengan tenor 25 tahun yang cenderung dilepas oleh investor.

Dari imbal hasilnya (yield), mayoritas SBN mengalami penurunan yield kecuali SBN berseri FR0081 yang naik 0,1 basis poin (bps) ke level 5,446%, yield SBN dengan seri FR0080 yang juga naik 0,1 bps ke 6,807%, dan yield SBN berseri FR0067 naik 0,2 bps ke 7,322%.

Sementara itu, yield SBN seri FR0082 berjatuh tempo 10 tahun yang merupakan acuan yield obligasi negara turun 0,3 bps ke level 6,326% hari ini. Yield berlawanan arah dari harga, sehingga penurunan yield menunjukkan harga obligasi yang naik. Demikian juga sebaliknya. Satuan penghitungan basis poin setara dengan 1/100 dari 1%.

Harga SBN kembali menguat karena sentimen dari PPKM yang kembali diberlakukan oleh pemerintah selama dua pekan ke depan hingga 8 Februari mendatang.

Keputusan perpanjangan PPKM tersebut itu disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1/21).

Sejalan dengan perpanjangan PPKM di beberapa wilayah di Jawa dan Bali, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta juga memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan per 22 Januari 2021.

"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Pergub Nomor 51 Tahun 2021.

Anies meminta kepada semua pihak untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan. Aturan mengenai protokol kesehatan tertuang dalam Pergub Nomor 3 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.

Sebagai gambaran, PSBB Transisi di DKI Jakarta dimulai pada 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aksi Ambil Untung di SBN Mulai Mereda, Harga SBN Menguat Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular