Nasabah Kresna Life Depresi, Minta Tolong OJK Setop PKPU

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
21 January 2021 09:30
Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Puluhan Pemegang Polis Asuransi Kresna Geruduk Kantor OJK (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dikabarkan mulai stres, depresi, dan jatuh sakit di tengah proses panjang perjuangan mengembalikan dana mereka yang hingga kini prosesnya malah berujung ke Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Padahal sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan manajemen Kresna Life pada 7 September 2020 yang diajukan Kresna Life sebelum PKPU dan sudah disetujui oleh sebagian besar nasabah pemegang 8.054 polis untuk pembayaran cicilan.

Sebab itu para nasabah Kresna Life, dalam surat yang diterima CNBC Indonesia, meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan PKPU yang sedang berlangsung, karena para nasabah menilai PKPU tersebut tampak direkayasa untuk kepentingan Kresna Life.

Selain itu, mereka juga mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kepada OJK agar apapun transaksi keuangan yang menjurus ke fraud harus ditindak tegas.

"Pengawasan OJK juga tidak boleh mandul, tidak boleh masuk angin, harus mengeluarkan taringnya, dan menjaga kredibilitas dan integritas," kata Jokowi dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2021 secara virtual, Jumat (15/1/2021), yang dikutip para nasabah.

Bahkan, di tengah kasus ini, sejumlah nasabah juga 'ambruk', terserang stres berkepanjangan, depresi, dan sakit.

"OJK dalam siaran persnya kan bilang mau ambil tindakan hukum untuk kepentingan nasabah secara luas, tapi sampai sekarang belum ada tindakan, sedangkan Kresna Life kasih proposal perdamaian/pembayaran yang membuat nasabah terpuruk. Jadi nasabah benar-benar sangat mengharap dan menantikan tindakan OJK," kata Nurlaila, salah satu nasabah, di Jakarta, Kamis (21/1/2021).

"Point kami sebenarnya satu yaitu OJK hentikan itu PKPU karena hanya OJK yang berwenang gitu. Nasabah korban Kresna Life mulai berjatuhan. Saking stres dan depresi," ceritanya dengan memberikan beberapa foto nasabah Kresna yang sedang terbaring sakit.

NEXT: Tindakan OJK

Awal mula kasus ini yakni Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransinya. Kedua produk tersebut Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).

Dalam audiensi dengan DPR, para nasabah mengatakan jumlah gagal mencapai angka Rp 6,4 triliun.

"Kresna itu ada 8.900 nasabah, 11.000 polis korbannya, dengan Rp 6,4 triliun dananya yang saat ini bermasalah di Kresna," kata Retna, salah satu perwakilan nasabah Kresna Life dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI, Selasa (25/8/2020).

Tapi di tengah kesepakatan pertama para nasabah dengan manajemen Kresna pada 7 September 2020, tiba-tiba Kresna Life digugat lagi oleh Lukman Wibowo, terkait dengan PKPU.

Mengutip situs resmi Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2020,) Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst Sementara Lukman Wibowo sebagai pihak pemohon.

Namun OJK menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas permohonan PKPU Kresna Life kepada pihak manapun. OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU perusahaan ini kepada pengadilan.

Berdasarkan aturan yang ada, permohonan pernyataan pailit terhadap untuk perusahaan asuransi dan reasuransi hanya bisa diajukan oleh OJK. Ini sesuai dengan mandat dari pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014.

Adapun proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kresna Life saat ini merupakan yang diajukan oleh Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates.

Sedangkan OJK telah menolak permohonan izin PKPU terhadap Kresna dari dua pihak lainnya yakni JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata dan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis Kresna.

Terkait dengan hal tersebut, OJK telah melakukan pemanggilan direksi Kresna dan meminta penjelasan mengenai upaya hukum tersebut.

"Dalam kesempatan tersebut, Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan Putusan dimaksud karena manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis," terang keterangan resmi OJK, Rabu (23/10/2020).

Disebutkan bahwa perusahaan telah mendapatkan persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama dari 8.054 polis atau 77,61% dari jumlah polis dengan nilai kewajiban senilai Rp 3,85 triliun atau 55,76% dari total kewajiban perusahaan.

Pembayaran kepada para pemegang polis juga sudah mulai dilakukan dengan jumlah Rp 283,60 miliar kepada 5.672 polis.

Untuk penyehatan keuangan, OJK telah meminta pemegang saham Kresna untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban.

Direksi perusahaan juga diminta untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Mempertimbangkan kepentingan pemegang polis PT AJK yang lebih luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian, terkait dengan Putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, OJK sesuai dengan kewenangannnya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."

OJK menegaskan akan terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan perusahaan asuransi ini hingga penyelesaian klaim pemegang polis untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis.

Hingga saat ini asuransi ini masih dikenakan sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S- 499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan.

Sebelumnya, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata, dalam pernyataan resmi sebelum adanya PKPU, mengatakan sudah ada Jadwal Rencana Penyelesaian Polis PIK dan K-LITA (JRPPK), sebagai tahapan lanjutan dari penyelesaian tahap pertama untuk ribuan Polis dengan nominal premi Rp 50 juta.

"Kami berharap para Pemegang Polis dapat memahami situasi dan kondisi saat ini. Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama para Pemegang Polis agar pelaksanaan tahapan penyelesaian ini dapat berjalan dengan baik," katanya, Selasa (8/9/2020).

NEXT: Kenapa Nasabah Tolak PKPU?

Dalam suratnya, para nasabah menyatakan beberapa alasan mengapa meminta OJK menghentikan proses PKPU.

"Kenyataan yang terjadi sekarang adalah sidang proses PKPU terus saja berlanjut di mana pada tanggal 15 Januari 2020 AJK [Asuransi Jiwa Kresna] melalui team Pengurus PKPU mengajukan proposal perdamaian (pembayaran). Proposal ini teramat sangat mengejutkan dan meresahkan nasabah-nasabah dan menguatkan pendapat sebagian besar nasabah-nasabah bahwa PKPU tersebut direkayasa untuk kepentingan AJK.

Alasan para nasabah menolak PKPU, pertama, proposal yang diajukan AJK dalam PKPU menuliskan grace period untuk mulai bayar selama 12 bulan dari tanggal perjanjian perdamaian dan dalam table ditulis dimulai Juli 2022.

Sedangkan dalam Skema Pembayaran tanggal 7 September 2020 yang diajukan AJK sebelum PKPU dan sudah disetujui oleh sebagian besar nasabah pemegang 8.054 polis, pembayaran dimulai sejak September 2020 lalu dimulai dengan Rp 50 juta kepada nasabah-nasabah yang sudah menanda-tangani Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB).

Sesuai dengan Siaran Pers OJK 23 Desember 2020, sampai dengan adanya PKPU, AJK sudah mulai membayar sebagian kewajibannya kepada 5.672 polis.

Akan tetapi, sejak keluarnya putusan Sela PKPU tanggal 10 Desember 2020, AJK menghentikan semua pembayarannya dengan alasan PKPU tersebut. Begitu juga rencana pembayaran untuk pensiunan, manula dan orang-orang sakit yang sangat membutuhkan juga jadi terhenti.

Kedua, OJK sudah meminta AJK untuk mengambil tindakan hukum, dan nasabah-nasabah juga sudah mendapatkan dan mengabarkan bahwa ada dasar hukum untuk AJK mengajukan pencabutan PKPU tersebut dan berpendapat bahwa pastinya tim hukum AJK mengetahui dasar hukum ini yaitu Pasal 259 UU RI No.37/2004 yang berbunyi:

"Debitor setiap waktu dapat memohon kepada pengadilan agar PKPU dicabut dengan alasan bahwa harta debitor memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan".

"Tapi ternyata AJK sama sekali tidak melakukan tindakan hukum apapun sehingga nasabah-nasbaah makin berpendapat bahwa PKPU ini direkayasa untuk kepentingan AJK," tulis para nasabah dalam suratnya.

"Nasabah-nasabah juga merasa sangat kecewa dan menyayangkan PKPU yang diajukan oleh Kuasa Hukum Benny Wulur dan sama sekali tidak melihat di mana keuntungan untuk nasabah atas PKPU ini seperti yang telah disampaikan oleh Benny Wulur melalui Youtube-nya.

Alasannya, karena para nasabah yang sudah menanda-tangani PKB dan seharusnya sudah menerima awal cicilan pembayaran Rp 50 juta sejak awal Desember 2020, menjadi tidak menerima sama sekali dan malah harus menjalani proses PKPU yang menyita banyak waktu, tenaga dan pikiran, terutama dalam kondisi Covid 19 ini, di mana nasabah harus bolak balik datang ke pengadilan.

"Tolong OJK, nasabah-nasabah sekali lagi meminta agar OJK segera bertindak nyata."

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular