Nasabah Kresna Life Depresi, Minta Tolong OJK Setop PKPU

Market - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
21 January 2021 09:30
Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo) Foto: Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo)

Dalam suratnya, para nasabah menyatakan beberapa alasan mengapa meminta OJK menghentikan proses PKPU.

"Kenyataan yang terjadi sekarang adalah sidang proses PKPU terus saja berlanjut di mana pada tanggal 15 Januari 2020 AJK [Asuransi Jiwa Kresna] melalui team Pengurus PKPU mengajukan proposal perdamaian (pembayaran). Proposal ini teramat sangat mengejutkan dan meresahkan nasabah-nasabah dan menguatkan pendapat sebagian besar nasabah-nasabah bahwa PKPU tersebut direkayasa untuk kepentingan AJK.

Alasan para nasabah menolak PKPU, pertama, proposal yang diajukan AJK dalam PKPU menuliskan grace period untuk mulai bayar selama 12 bulan dari tanggal perjanjian perdamaian dan dalam table ditulis dimulai Juli 2022.

Sedangkan dalam Skema Pembayaran tanggal 7 September 2020 yang diajukan AJK sebelum PKPU dan sudah disetujui oleh sebagian besar nasabah pemegang 8.054 polis, pembayaran dimulai sejak September 2020 lalu dimulai dengan Rp 50 juta kepada nasabah-nasabah yang sudah menanda-tangani Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB).

Sesuai dengan Siaran Pers OJK 23 Desember 2020, sampai dengan adanya PKPU, AJK sudah mulai membayar sebagian kewajibannya kepada 5.672 polis.

Akan tetapi, sejak keluarnya putusan Sela PKPU tanggal 10 Desember 2020, AJK menghentikan semua pembayarannya dengan alasan PKPU tersebut. Begitu juga rencana pembayaran untuk pensiunan, manula dan orang-orang sakit yang sangat membutuhkan juga jadi terhenti.

Kedua, OJK sudah meminta AJK untuk mengambil tindakan hukum, dan nasabah-nasabah juga sudah mendapatkan dan mengabarkan bahwa ada dasar hukum untuk AJK mengajukan pencabutan PKPU tersebut dan berpendapat bahwa pastinya tim hukum AJK mengetahui dasar hukum ini yaitu Pasal 259 UU RI No.37/2004 yang berbunyi:

"Debitor setiap waktu dapat memohon kepada pengadilan agar PKPU dicabut dengan alasan bahwa harta debitor memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan".

"Tapi ternyata AJK sama sekali tidak melakukan tindakan hukum apapun sehingga nasabah-nasbaah makin berpendapat bahwa PKPU ini direkayasa untuk kepentingan AJK," tulis para nasabah dalam suratnya.

"Nasabah-nasabah juga merasa sangat kecewa dan menyayangkan PKPU yang diajukan oleh Kuasa Hukum Benny Wulur dan sama sekali tidak melihat di mana keuntungan untuk nasabah atas PKPU ini seperti yang telah disampaikan oleh Benny Wulur melalui Youtube-nya.

Alasannya, karena para nasabah yang sudah menanda-tangani PKB dan seharusnya sudah menerima awal cicilan pembayaran Rp 50 juta sejak awal Desember 2020, menjadi tidak menerima sama sekali dan malah harus menjalani proses PKPU yang menyita banyak waktu, tenaga dan pikiran, terutama dalam kondisi Covid 19 ini, di mana nasabah harus bolak balik datang ke pengadilan.

"Tolong OJK, nasabah-nasabah sekali lagi meminta agar OJK segera bertindak nyata."


[Gambas:Video CNBC]

(tas/tas)
HALAMAN :
1 2 3
Artikel Selanjutnya

Akhirnya, OJK Cabut Sanksi Kresna Life Usai Dibekukan 3 Bulan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading