
Nasabah Kresna Life Depresi, Minta Tolong OJK Setop PKPU

Awal mula kasus ini yakni Kresna Life mengalami gagal bayar dua produk asuransinya. Kedua produk tersebut Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK).
Dalam audiensi dengan DPR, para nasabah mengatakan jumlah gagal mencapai angka Rp 6,4 triliun.
"Kresna itu ada 8.900 nasabah, 11.000 polis korbannya, dengan Rp 6,4 triliun dananya yang saat ini bermasalah di Kresna," kata Retna, salah satu perwakilan nasabah Kresna Life dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI, Selasa (25/8/2020).
Tapi di tengah kesepakatan pertama para nasabah dengan manajemen Kresna pada 7 September 2020, tiba-tiba Kresna Life digugat lagi oleh Lukman Wibowo, terkait dengan PKPU.
Mengutip situs resmi Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2020,) Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst Sementara Lukman Wibowo sebagai pihak pemohon.
Namun OJK menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas permohonan PKPU Kresna Life kepada pihak manapun. OJK juga tidak pernah mengajukan permohonan PKPU perusahaan ini kepada pengadilan.
Berdasarkan aturan yang ada, permohonan pernyataan pailit terhadap untuk perusahaan asuransi dan reasuransi hanya bisa diajukan oleh OJK. Ini sesuai dengan mandat dari pasal 50 UU Perasuransian No 40/2014.
Adapun proses hukum yang sedang dijalankan oleh Kresna Life saat ini merupakan yang diajukan oleh Lukman Wibowo yang diwakili oleh Penasehat Hukum Benny Wullur S.H & Associates.
Sedangkan OJK telah menolak permohonan izin PKPU terhadap Kresna dari dua pihak lainnya yakni JG Law Firm mewakili pemohon atas nama Lie Herton dan Rudy Kartadinata dan dari Kantor Hukum Benny Wullur SH & Associates mewakili 15 pemegang polis Kresna.
Terkait dengan hal tersebut, OJK telah melakukan pemanggilan direksi Kresna dan meminta penjelasan mengenai upaya hukum tersebut.
"Dalam kesempatan tersebut, Direksi PT Asuransi Jiwa Kresna menyatakan sikap yang pada intinya berkeberatan dengan Putusan dimaksud karena manajemen Kresna telah melakukan perundingan penyelesaian kewajiban kepada pemegang polis," terang keterangan resmi OJK, Rabu (23/10/2020).
Disebutkan bahwa perusahaan telah mendapatkan persetujuan Perjanjian Kesepakatan Bersama dari 8.054 polis atau 77,61% dari jumlah polis dengan nilai kewajiban senilai Rp 3,85 triliun atau 55,76% dari total kewajiban perusahaan.
Pembayaran kepada para pemegang polis juga sudah mulai dilakukan dengan jumlah Rp 283,60 miliar kepada 5.672 polis.
Untuk penyehatan keuangan, OJK telah meminta pemegang saham Kresna untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban.
Direksi perusahaan juga diminta untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Mempertimbangkan kepentingan pemegang polis PT AJK yang lebih luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian, terkait dengan Putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, OJK sesuai dengan kewenangannnya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan."
OJK menegaskan akan terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan perusahaan asuransi ini hingga penyelesaian klaim pemegang polis untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis.
Hingga saat ini asuransi ini masih dikenakan sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S- 499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan.
Sebelumnya, Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata, dalam pernyataan resmi sebelum adanya PKPU, mengatakan sudah ada Jadwal Rencana Penyelesaian Polis PIK dan K-LITA (JRPPK), sebagai tahapan lanjutan dari penyelesaian tahap pertama untuk ribuan Polis dengan nominal premi Rp 50 juta.
"Kami berharap para Pemegang Polis dapat memahami situasi dan kondisi saat ini. Kami membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama para Pemegang Polis agar pelaksanaan tahapan penyelesaian ini dapat berjalan dengan baik," katanya, Selasa (8/9/2020).
NEXT: Kenapa Nasabah Tolak PKPU?
(tas/tas)