
IKEA Digugat, Manajemen HERO Angkat Bicara Jelaskan Masalah

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengelola Gerai IKEA di Indonesia, PT Hero Supermarket Tbk (HERO) memberikan penjelasan mengenai gugatan terhadap IKEA Supply AG oleh PT Agri Lestari Nusantara.
Direktur HERO, Hadrianus Wahyu Trikusumo menyampaikan, IKEA Supply AG bergerak di bidang Core Range & Supply dan dikendalikan langsung oleh Inter IKEA Systems B.V. sebagai pemilik konsep bisnis waralaba dengan merek dagang IKEA.
Perseroan melalui PT Rumah Mebel Nusantara yang merupakan entitas anak perusahaan perseroan yang mengoperasikan bisnis IKEA Indonesia memiliki perjanjian penyediaan ( Supply Agreement) dengan IKEA Supply AG.
Namun, kata Hadrianus, hubungan antara Perseroan dan IKEA Supply AG tidak terkait dengan permasalahan hukum antara IKEA Supply AG dengan PT Agri Lestari Nusantara di mana PT Agri Lestari adalah sebuah pabrik yang memproduksi sebagian kecil produk keset untuk IKEA Supply AG.
"Perseroan bukanlah pihak atas gugatan hukum yang dimaksud, dengan demikian Perseroan tidak memiliki kendala apapun dan tidak mengetahui permasalahan hukum antara IKEA Supply AG dan PT Agri Lestari Nusantara," kata dia, dalam keterbukaan informasi BEI, Kamis (14/1/2021).
Manajemen HERO memastikan, gugatan tersebut tidak berdampak terhadap kinerja keuangan perseroan.
Secara terpisah, manajemen IKEA menyebutkan, saat ini IKEA Indonesia dan IKEA Supply AG beroperasi sebagai entitas yang berbeda di Indonesia. PT Agri Lestari Nusantara adalah salah satu mitra IKEA Supply AG, namun perusahaan telah memutuskan untuk tidak lagi bekerja sama dengan Agri Lestari dengan memutus kontrak kerja sama.
"Pada kesempatan yang jarang terjadi, kami memutuskan untuk tidak lagi bekerjasama dengan mitra penyuplai kami. Pemutusan kerja sama ini merupakan keputusan yang berat bagi kami," tulis IKEA Range & Supply Media Relations & Newsdesk Älmhult, Sweden, dalam penjelasannya kepada CNBC Indonesia, Jumat (8/1/2021).
Sebelum melakukan hal ini, perusahaan, katanya, selalu memastikan bahwa semua pilihan lain telah diusahakan dan dicoba. "Kami tidak akan memberikan tanggapan atas kasus spesifik mengenai pemutusan kontrak ini. Kami akan selalu melakukan yang terbaik untuk menemukan kesepakatan yang adil bagi IKEA dan juga mitra kami," ujarnya.
Saat ini, Grup Inter IKEA terdiri dari tiga bisnis inti, yaitu Waralaba, Range & Supply dan Industri. Di dalam bisnis Waralaba, Inter IKEA Systems B.V. adalah pemilik IKEA dan pemberi waralaba secara global. Di dalam bisnis Range & Supply, IKEA of Sweden AB bertanggung jawab untuk mengembangkan, mendesaindan memproduksi solusi perabot rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari banyak orang.
Selain itu, IKEA Supply AG adalah perusahan wholesale yang menyuplai pemegaang waralaba IKEA dengan produk IKEA. Terakhir, bisnis industri adalah manufaktur untuk produk IKEA berbahan dasar kayu.
Seperti diketahui, PT Agri Lestari melayangkan gugatan ini melalui nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng. Awalnya, perkara tersebut didaftarkan pada Rabu, 14 Desember 2020 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut telah memasuki tahap persidangan sejak Senin (5/1/ 2021).
Adapun, petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan tergugat, IKEA telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Agri Lestari meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp 543 miliar.
Tuntutan ganti rugi itu secara tunai atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp 43.014.108.232.
Lalu, meminta hakim menghukum IKEA untuk membayar secara tunai atas kerugian Immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp 500.000.000.000. Selanjutnya, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000 setiap satu hari penundaan, tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini.
Tak hanya itu, penggugat juga meminta hakim menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad). Terakhir, penggugat meminta hakim menghukum tergugat, yakni IKEA untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Namun, belum jelas apa yang menjadi duduk perkara dari kasus ini.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! HERO Tutup Semua Gerai Giant di Juli 2021