Waduh! IKEA Digugat Rp 543 M Oleh Perusahaan RI

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 January 2021 09:15
FILE PHOTO: The logo of IKEA is seen outside its under construction store in Hyderabad, India, July 18, 2018.  REUTERS/Danish Siddiqui/File Photo                    GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD
Foto: IKEA (REUTERS/Danish Siddiqui)

Jakarta, CNBC Indonesia - IKEA Supply AG digugat lebih dari setengah triliun oleh PT Agri Lestari Nusantara melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan tersebut sudah masuk tahap persidangan yang telah digelar, Senin (5/1/ 2021) dan telah dijadwalkan lagi persidangan selanjutnya yang diagendakan pada 12 Januari 2021 mendatang.

Melansir dari detikfinance.com yang mengutip  Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (7/1/2021) gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara 1170/Pdt.G/2020/PN Tng. Awalnya, perkara tersebut didaftarkan pada Rabu, 14 Desember 2020 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Adapun, petitum untuk gugatan ini yakni menyatakan tergugat, IKEA telah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, Agri Lestari meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi dengan total nilai mencapai Rp 543 miliar.

Tuntutan ganti rugi itu secara tunai atas kerugian materil yang dialami penggugat dengan total seluruhnya sebesar Rp 43.014.108.232.

Lalu, meminta hakim menghukum IKEA untuk membayar secara tunai atas kerugian Immateriil yang dialami penggugat sebesar Rp 500.000.000.000.

Selanjutnya, meminta hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 50.000.000 setiap satu hari penundaan, tergugat lalai dalam melaksanakan putusan atas perkara ini.

Tak hanya itu, penggugat juga meminta hakim menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorraad).

Terakhir, penggugat meminta hakim menghukum tergugat, yakni IKEA untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. Namun, belum jelas apa yang menjadi duduk perkara dari kasus ini.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wah! HERO Tutup Semua Gerai Giant di Juli 2021

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular