BEI Hidupkan Lagi Transaksi Short Selling, Siapa Terdepak?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
13 January 2021 19:50
Ilustrasi IHSG (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Ilustrasi IHSG (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan kembali menerapkan transaksi short selling dan marjin. Berdasarkan pemantauan bursa, sebanyak 43 saham akan keluar dari daftar efek marjin atau short selling periode Januari ini.

Dalam pengumuman yang disampaikan Direktur Pengembangan, Hasan Fawzi dan Direktur Perdagangan dan Anggota Bursa, Laksono Widodo, rencana pemberlakuan kembali transaksi marjin dan short sell ini mengacu pada surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK pada 4 Januari 2021 yang menyetujui pemberlakuan kembali review daftar efek marjin dan short selling serta penghentian kebijakan relaksasi haircut karena pertimbangan kondisi pasar dan aktivitas transaksi bursa.

"Bursa berencana akan kembali melakukan review atas daftar efek yang dapat ditransaksikan secara marjin dan atau short selling untuk daftar efek yang berlaku efektif Februari 2021," tulis pengumuman bursa dikutip Rabu (13/1/2021).

Dalam pengumuman tersebut, BEI juga mengumumkan sebanyak 43 saham yang seharusnya keluar dari daftar efek marjin dan short selling pada Januari. Misalnya ada beberapa emiten seperti PT Adhi Karya Tbk (ADHI) PT Indosat Tbk (ISAT), PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) hingga PT Modernald Realty Tbk (MDLN).

Adapun Daftar Efek Marjin dan atau Short Selling yang akan berlaku pada Februari 2021 akan disampaikan dalam pengumuman bursa di akhir Januari 2021.

Sebagai informasi, saham margin adalah efek yang dapat ditransaksikan oleh nasabah sekuritas yang membuka rekening margin, selain sudah memiliki rekening reguler.

Dengan dibukanya rekening margin, maka nasabah perusahaan efek tersebut dapat menerima pinjaman dari sekuritas tempatnya bertransaksi untuk memperjual-belikan saham yang masuk ke dalam daftar margin tadi.Nilai pembiayaan terbesar yang dibolehkan adalah 65% dari nilai jaminan yang disetorkan oleh nasabah, dan nasabah wajib memiliki jaminan berupa dana maupun efek senilai minimal Rp 200 juta.

Perusahaan efek dibolehkan memberikan fasilitas margin (pembiayaan) kepada nasabahnya dengan batasan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD).

Sekuritas yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar berhak memberikan pembiayaan marjin kepada nasabahnya pada seluruh 161 saham yang masuk daftar efek margin, sedangkan sekuritas ber-MKBD di bawah Rp 250 miliar hanya dapat mentransaksikan 44 saham margin yang juga masuk ke dalam daftar indeks LQ-45
Adapun short sellialah penjualan saham di mana investor atautrader meminjam dana (on margin) untuk menjual saham (yang belum dimiliki) dengan harga tinggi. Tujuannya, berharap akan membeli kembali dan mengembalikan pinjaman saham ke pialangnya pada saat saham turun.

Berikut ini selengkapnya daftar 43 emiten yang dikeluarkan dari Daftar Marjin dan Short Selling periode Januari 2021.

BEI Berlakukan Lagi Transaksi Short Selling
BEI Berlakukan Lagi Transaksi Short SellingFoto: BEI Berlakukan Lagi Transaksi Short Selling

(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Perdagangan BEI Tahun 2020 Resmi Ditutup

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular