
Sentul City Digugat PKPU Kontraktor Baja Alumunium, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten pengembang properti, PT Sentul City Tbk (BKSL) kembali digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini oleh perusahaan kontraktor baja dan alumunium asal Pluit, Jakarta Utara, PT Prakasaguna Ciptapratama.
Mengacu pengumuman di laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, permohonan PKPU tersebut didaftarkan oleh Prakasaguna Ciptapratama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 7 Januari 2021 dengan nomor perkara 24/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
"Berdasarkan permohonan PKPU dari Pemohon, Termohon memiliki lebih dari 1 kreditor yang utangnya telah jatuh tempo dan belum dibayarkan," kata Presiden Direktur BKSL, Tjetje Mujanto, Rabu (13/1/2021).
Berdasarkan data Sistem Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, terdapat lima petitum dalam perkara tersebut, yakni :
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap PT SENTUL CITY TBK/Termohon PKPU dan menyatakan PT SENTUL CITY TBK/Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT SENTUL CITY TBK/Termohon PKPU untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT SENTUL CITY TBK/Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Imran Nating, Alfin Sulaiman, Verry Sitorus dan Martin Patrick Nagel sebagai Tim Pengurus PKPU.
- Membebankan seluruh biaya pengadilan kepada PT Sentul City Tbk.
Tjetje memastikan, dampak kejadian tersebut teidak berdampak terhadap kegiatan operasional perusahaan.
CNBC Indonesia mencatat, sebelumnya perseroan juga tersandung PKPU oleh salah satu konsumennya, Alfian Tito Suryansyah pada akhir November 2020 lalu lantaran keterlambatan Sentul City menyerahkan unit yang menjadi obyek PPJB yakni di Green Mountain Residence Jalan Gunung Kelimutu Nomor 0076, dengan luas tanah 81 meter persegi.
Meskipun BKSL menempuh jalan musyawarah dan melakukan pengembalian dana, Alfian menolak dan memilih menyelesaikan di pengadilan melalui PKPU.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks Petinggi KPK Basaria Panjaitan Jadi Komut Sentul City