PPKM Diterapkan, Investor Buru Saham, Harga SBN Kompak Turun

Chandra Dwi Pranata, CNBC Indonesia
11 January 2021 18:44
Ilustrasi Obligasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Obligasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga obligasi pemerintah atau Surat Berharga Negara (SBN) pada perdagangan Senin (11/1/2021) kompak ditutup melemah, seiring dengan menguatnya selera mengambil risiko (risk appetite) pemodal di tengah perkembangan vaksin Covid-19.

Seluruh seri SBN hari ini cenderung dilepas oleh investor, ditandai dengan imbal hasil (yield) yang kompak mengalami kenaikan. Sementara itu, yield SBN berseri FR0082 dengan tenor 10 tahun yang merupakan acuan yield obligasi negara naik 8,3 basis poin (bps) ke level 6,312% pada hari ini.

Yield berlawanan arah dari harga, sehingga kenaikan yield menunjukkan harga obligasi yang turun. Demikian juga sebaliknya. Satuan penghitungan basis poin setara dengan 1/100 dari 1%.

Dari dalam negeri, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merilis izin edar darurat untuk vaksin Sinovac dari China, setelah sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan fatwa halal bagi vaksin besutan China tersebut.

Ekspektasi pemulihan ekonomi pun menguat, sehingga memicu aksi beli aset saham. Hari ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melonjak 125,1 poin (2%) menjadi 6.382,937 yang menunjukkan bahwa investor makin bernyali memutar dananya di pasar saham. 

Ketika ekonomi diyakini membaik, dan burs saham menguat, investor umumnya melakukan rebalancing posisi investasi mereka dengan mengurangi porsi di aset minim risiko seperti obligasi negara, untuk dipindahkan ke bursa saham yang menjanjikan keuntungan lebih tinggi.

Di sisi lain, Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 25 Januari 2021 mengharuskan karyawan kembali bekerja dari rumah (work from home/WFH) hingga sebanyak 75%.

Selain itu, kegiatan belajar mengajar (KMB) dilakukan secara daring. Tempat hiburan yang dikelola pemerintah dilarang beroperasi. Tak sampai di situ saja, pemerintah juga memangkas jam operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 WIB saja.

Lebih lanjut restoran dan tempat nongkrong masih diperbolehkan buka dengan syarat kapasitas maksimal hanya 25% saja. Sementara rumah ibadah hanya boleh menerima jamaah 50% dari kapasitas.

Meski demikian, kebijakan yang berlaku di sejumlah daerah di Jawa dan Bali itu hanya terbatas di wilayah yang terdampak dan dinilai rawan virus corona (Covid-19) saja. Efeknya terhadap perekonomian secara luas cenderung masih terbatas.

TIM RISET CNBC INDONESIA


(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aksi Ambil Untung di SBN Mulai Mereda, Harga SBN Menguat Lagi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular