Wah! Bank Digital Bakal Diatur OJK, Boleh Tanpa Kacab Fisik

tahir saleh, CNBC Indonesia
07 January 2021 13:05
Ilustrasi Gedung OJK
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengatur ketentuan mengenai bank digital bagi bank umum di Indonesia di tengah perkembangan bisnis dan industri perbankan termasuk perkembangan dan inovasi teknologi perbankan.

Ketentuan tersebut salah satunya akan dimuat dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum.

"Dalam rangka penyusunan Peraturan OJK tentang Kegiatan Usaha Bank Umum, maka kami bermaksud untuk meminta tanggapan atas rancangan peraturan tersebut kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum. Adapun draft rancangan POJK dimaksud dapat diunduh pada materi terlampir [di situs OJK," tulis OJK, dalam pengumumannya, dikutip Kamis (7/1/2021).

"Tanggapan dapat dikirimkan selambatnya pada tanggal 15 Januari 2021 melalui surat tertulis kepada Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan, dan/atau melalui email."

Dalam draf beleid tersebut Bab IV Bank Digital, Pasal 18 disebutkan bahwa bank berbadan hukum Indonesia (bank BHI) dapat menjalankan kegiatan usaha secara digital.

Adapun penjelasan Ayat 1 soal kata "secara digital" yakni model bisnis bank BHI yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha utamanya melalui saluran elektronik serta dengan keberadaan kantor fisik yang terbatas (minimal) atau tanpa kantor fisik.

Ayat 2 Pasal 18 itu menyebutkan, bank BHI yang menjalankan kegiatan usaha secara digital sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 wajib memiliki sekurang-kurangnya 1 kantor bank BHI yaitu KP (kantor pusat). Ini akan berfungsi sebagai kantor pusat, sehingga bank digital yang akan direstui OJK jika beroperasi bisa tanpa kantor cabang (kacab) sama sekali.

Kemudian di Bab VII Kantor Bank, Pasal 40, Ayat 3 disebutkan "Kantor bank BHI selain KP dan Kanwil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan kegiatan layanan dan operasional secara digital."

Penjelasan yang dimaksud dengan "secara digital" adalah kantor bank BHI yang secara penuh atau parsial menjalankan kegiatan layanan dan operasionalnya melalui saluran elektronik dan/atau penggunaan perangkat elektronik (TPE) (digital branch).

Bagi kantor di luar negeri, pelaksanaan kegiatan layanan dan operasional secara digital (digital branch) juga berpedoman pada aturan otoritas negara setempat.

OJK menyatakan, rencana beled ini adalah untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional diperlukan bank yang kuat dan berdaya saing serta mampu mengantisipasi tren perkembangan bisnis dan industri perbankan

Menurut OJK, perkembangan teknologi informasi pada era digital telah membawa perubahan dalam pengelolaan dan operasional bank.

"Pergeseran dari konsep traditional bank ke future bank mendorong bank antara lain untuk menyesuaikan strategi bisnis, melakukan penataan ulang jaringan distribusi, mendorong transaksi perbankan melalui digital channel (mobile dan internet) termasuk penggunaan perangkat perbankan elektronik terkini," tulis OJK dalam draft calon beleid tersebut.

Tujuannya adalah dalam rangka meningkatkan customer experience (end to end digital solution).

Dalam calon aturan ini, juga disebutkan modal disetor untuk mendirikan bank BHI ditetapkan paling sedikit sebesar Rp 10 triliun.

"Modal disetor paling sedikit sebesar Rp 10 triliun adalah setoran yang dilakukan dalam bentuk setoran tunai di luar setoran dalam bentuk lain yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. OJK dapat menetapkan modal disetor untuk pendirian Bank BHI yang berbeda dari yang ditetapkan sebagaimana pada ayat (1) dengan pertimbangan tertentu."


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi! Ini Perincian Peraturan Baru OJK soal Bank Digital

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular