Resmi! OJK Terbitkan Aturan Disgorgement Fund, Apa Isinya?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
07 January 2021 10:58
OJK Minta Disgorgement Fund Masuk Dalam Omnibus Law (CNBC Indonesia TV)
Foto: OJK Minta Disgorgement Fund Masuk Dalam Omnibus Law (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Disgorgement Fund atau pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 65/POJK.04/2020 tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Regulasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam penegakan hukum di bidang pasar modal melalui penerapan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement).

"Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dilakukan agar Pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah," tulis beleid tersebut, dikutip Kamis (7/1/2021).

Untuk memastikan agar pihak yang melakukan pelanggaran tidak dapat menikmati keuntungan yang diperolehnya secara tidak sah melalui pengalihan atau pencairan asetnya yang ada pada lembaga jasa keuangan, OJK berwenang untuk memberikan perintah tertulis berupa permintaan pemblokiran kepada lembaga jasa keuangan dimaksud serta perintah tertulis berupa pemindahbukuan dan pencairan aset kepada Pihak yang melakukan pelanggaran serta lembaga jasa keuangan.

Selanjutnya, dana yang dihimpun dari pengenaan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dapat digunakan untuk memberikan kompensasi kerugian kepada korban pelanggaran dan/atau pengembangan industri pasar modal.

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah kepada Pihak yang melakukan dan/atau Pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran dimaksud, OJK dapat melakukan aksi remedial (remedial action) dengan membentuk Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) yang akan dikembalikan kepada investor yang dirugikan.

"Dengan adanya pengaturan mengenai Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor dimaksud diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan kepercayaan investor dalam berinvestasi di pasar modal," tulis OJK.

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK Luthfy Zain Fuady menjelaskan, adanya peraturan ini diharapkan akan memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal melalui perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihidari secara tidak sah atau melawan hukum.

"[POJK] terbit tahun ini, penerapan tahun depan," kata Luthfi, dalam pemaparan secara virtual di acara Media Gathering Pasar Modal, Selasa (1/11/2020).

Sayangnya, aturan ini baru akan berlaku untuk kasus-kasus di pasar modal yang diputus setelah aturan ini terbit. Namun, untuk kasus sebelum adanya Disgorgement Fund, OJK juga telah memberikan sanksi dengan perintah membayar uang kerugian.

"Akan kita gunakan untuk kasus yang memang akan diputus setelah adanya peraturan itu. Mei atau Juni sudah bisa diterapkan, orang yang dirugikan dari pelanggaran di pasar modal bisa mendapat ganti yang lebih optimum," tuturnya.

Pada pelaksanaannya, nantinya OJK akan menetapkan pihak perorangan/perusahaan/kelompok usaha yang bersalah karena melanggar ketentuan di pasar modal dengan mengambil keuntungan yang tidak sah. Lalu, OJK akan memberikan sanksi meminta pihak yang bersalah itu mengembalikan kerugian.

Dalam proses penagihan maupun pengembalian kerugian itu, OJK juga akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk penegakan hukum (law enforcement).


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap Nih, OJK Terapkan Disgorgement Fund Tahun Depan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular