
Mulai 2021, Dana Nasabah Hilang Seperti Jiwasraya Cs Diganti?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Disgorgement Fund, atau pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal.
Aturan yang ditargetkan rampung Desember 2020 ini sedang dalam tahap harmonisasi perundangan di Kementerian Hukum dan HAM dan mulai diterapkan pada tahun depan.
Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal IA OJK, Luthfy Zain Fuady, berharap peraturan ini akan memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal, melalui perintah tertulis kepada pelaku pelanggaran untuk mengembalikan sejumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah atau melawan hukum.
"[POJK] terbit tahun ini, penerapan tahun depan," kata Luthfi.
Sayangnya, aturan ini akan diberlakukan bagi kasus di pasar modal yang diputus setelah aturan ini terbit. Namun, untuk kasus sebelum adanya Disgorgement Fund, OJK juga telah memberikan sanksi dengan perintah membayar uang kerugian.
"Akan kita gunakan untuk kasus yang memang akan diputus setelah adanya peraturan itu. Mei atau Juni sudah bisa diterapkan, orang yang dirugikan dari pelanggaran di pasar modal bisa mendapat ganti yang lebih optimum," tuturnya.
OJK pada pelaksanaannya menetapkan pihak perorangan/perusahaan/kelompok usaha yang bersalah karena melanggar ketentuan di pasar modal dengan mengambil keuntungan yang tidak sah. Lalu, OJK akan memberikan sanksi meminta pihak yang bersalah itu mengembalikan kerugian.
Dalam proses penagihan maupun pengembalian kerugian itu, OJK juga akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Kejaksaan untuk penegakan hukum (law enforcement).
Sebenarnya apa itu disgorgement fund? Sederhananya adalah lembaga yang dibuat regulator untuk meminimalisasi adanya kasus-kasus investasi dan memastikan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.
Saat ini, skema perlindungan investor yang ada saat ini adalah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.49/POJK.04/2016 mengenai Dana Perlindungan Pemodal yang bertujuan untuk memberikan ganti rugi kepada pemodal atas hilangnya aset pemodal baik berupa efek atau dana yang dititipkan pada Kustodian(Pasal 19 POJK No.49/POJK.04/2016), sebagai pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek.
Dana Perlindungan ini dikelola oleh Indonesia SIPF, sebuah lembaga perlindungan yang diawasi penuh oleh OJK untuk mengatasi masalah investasi yang hilang akibat adanya penipuan, sehingga memberikan rasa aman dan nyaman bagi para investor dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Namun dengan dibatasinya cakupan ganti rugi pada aset yang hilang, skema ini sepertinya tidak dimaksudkan untuk mampu menjangkau berbagai variasi pelanggaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi investor. Oleh sebab itu, OJK akan menerapkan POJK disgorgement fund.
Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, aturan disgorgement fund ini memang sudah sejak lama digaungkan. Aturan tersebut dibuat untuk meminimalisasi adanya kasus-kasus investasi dan memastikan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Yunita Linda Sari, mengatakan pembentukan disgorgement fund ini dilakukan karena masih banyaknya ditemukan ketidakpatuhan di industri pasar modal.
Pelanggaran yang mendapat ganti rugi dengan dana ini di antaranya perdagangan semu dan insider trading (perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam).
Aturan ini sudah ada dalam bentuk Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK). Dalam RPOJK tersebut, disebutkan bahwa pihak yang berwenang untuk mengenakan disgorgement adalah OJK dalam bentuk perintah tertulis.
Besaran dananya maksimal, sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan. Rencana pembentukan disgorgement fund berasal dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS).
Dalam RPOJK disebutkan bahwa pihak yang berwenang untuk mengenakan disgorgement adalah OJK dalam bentuk perintah tertulis. Besaran dananya maksimal, sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan.
Selain pengenaan disgorgement, nantinya pelaku juga akan dikenai bunga, yakni nilai uang yang timbul dan wajib dibayar oleh pihak pelanggar. Nilainya yang dihitung sejak dilakukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal, sampai dengan ditetapkannya disgorgement. Kemudian, dalam draf aturan yang sama, dana ini disebutkan akan dikelola oleh administrator yang ditunjuk oleh OJK.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap Nih, OJK Terapkan Disgorgement Fund Tahun Depan