Investor Makin Tenang, OJK Godok Aturan Rugi Transaksi Saham

Monica Wareza, CNBC Indonesia
18 February 2019 18:17
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan mengenai disgorgement fund alias dana pengembalian kerugian investor
Foto: Ilustrasi investasi saham. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membuat aturan mengenai disgorgement fund alias dana pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal.

Pembuatan aturan ini masih dalam tahap rencana, sebab perlu banyak hal yang harus disiapkan oleh regulator mengingat banyaknya aturan yang perlu diselaraskan dengan regulasi baru ini. Pelanggaran pelaku pasar di antaranya perdagangan semu dan insider trading.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan pembuatan regulasi baru ini guna meningkatkan perlindungan investor ritel yang mengalami kerugian yang disebabkan oleh pelaku pasar lainnya, tapi kerugian tersebut sulit untuk dimintai klaimnya.

"Mesti ada regulasi baru, dasarnya sedang dipersiapkan. Mekanisme sudah lumrah dilakukan di Amerika Serikat. Nanti pelaku pasar yang nakal akan didenda oleh regulator, nanti ditagih, publik yang dirugikan akan dibayar dengan denda tersebut," kata Hoesen di Gedung OJK, Senin (18/2).

Menurut dia, ada dua pilihan yang bisa dilakukan nanti. Pertama, mengenakan denda kepada pelaku pasar yang nakal dan masalah selesai. Kedua, tetap mengenakan denda dan proses hukum tetap dilaksanakan.

"Nanti ada public hearing [atas regulasi baru ini], akan dapat masukan. Ada harmonisasi dengan UU dan regulasi, kalau terjadi ini akan menjadi terobosan. Belum pasti tahun ini," imbuh dia.

OJK menyebutkan tak ingin lagi adanya kerugian yang disebabkan oleh pelaku pasar terhadap investor ritel yang berinvestasi di saham. "Sarijaya contohnya," tegas dia.

Hoesen mengatakan, pada 2009 silam terdapat kasus perasahaan efek PT Sarijaya Permana Sekuritas (SPS) yang menggelapkan dana investor dengan nilai mencapai Rp 300 miliar dan mencatatkan pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang tidak benar. Penggelapan dana ini dilakukan oleh pemilik sekaligus komisaris SPS berinisial HR.

"Rugi karena salah beli saham, karena kenaikan harga dan penurunan itu wajar. Tapi jangan rugi karena tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Kalau investasi pasti ada untung-rugi. tapi jangan semua rugi dibebankan ke sini, enggak. Kalau ini terkait ada unsur-unsur pidana, terutama di pasar modak, ini bisa kami lakukan," kata dia.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada lembaga Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia yang didirikan untuk memberikan perlindungan investasi untuk para investor/pemodal di Indonesia melalui penyelenggaraan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).

Dana perlindungan investor ini sebesar Rp 100 juta per investor dan Rp 50 miliar per bank kustodian. Hingga 31 Desember 2018, total DPP milik SIPF mencapai Rp 160,71 miliar, dengan aset pemodal sebesar Rp 4.065,85 triliun.

(tas) Next Article Wah, Jabatan Bos BEI Bakal Diperpanjang Jadi 4 Tahun

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular