
Marak Kasus Investasi, Apa Kabar Disgorgement Fund dari OJK?

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menyelesaikan aturan disgorgement fund atau dana penggantian kerugian investor akibat pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap undang-undang pasar modal, dan juga aturan soal penawaran umum secara elektronik atau e-book building.
Percepatan penyelesaian aturan ini untuk meminimalisasi adanya kasus-kasus investasi dan memastikan pihak yang dirugikan bisa dikembalikan lagi kerugiannya.
Plt. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Yunita Linda Sari mengatakan saat ini terdapat beberapa regulasi yang dalam persiapan OJK. Hal ini dilakukan untuk mengembangkan infrastruktur di OJK.
"Ada beberapa yang saat ini sedang berjalan pengembangannya oleh OJK. Seperti pengembangan produk baru, aturan mengenai disgorgement fund, e-book building," kata Yunita dalam konferensi pers, Rabu (22/7/2020).
Dia menjelaskan pembentukan disgorgement fund ini dilakukan karena masih banyaknya ditemukan ketidakpatuhan di industri pasar modal.
Disgorgement fund ini adalah dana pengembalian kerugian investor oleh pelaku pasar yang melanggar ketentuan di pasar modal. Pelanggaran yang mendapat ganti rugi dengan dana ini di antaranya perdagangan semu dan insider trading (perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam).
Aturan ini sudah ada dalam bentuk Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK). Dalam RPOJK tersebut, disebutkan bahwa pihak yang berwenang untuk mengenakan disgorgement adalah OJK dalam bentuk perintah tertulis.
Besaran dananya maksimal, sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan. Rencana pembentukan disgorgement fund berasal dari Securities and Exchange Commision (SCE) di Amerika Serikat (AS).
Dalam RPOJK, disebutkan bahwa pihak yang berwenang untuk mengenakan disgorgement adalah OJK dalam bentuk perintah tertulis. Besaran dananya maksimal, sama dengan jumlah keuntungan dari pelanggaran undang-undang pasar modal yang dilakukan.
Selain pengenaan disgorgement, nantinya pelaku juga akan dikenai bunga, yakni nilai uang yang timbul dan wajib dibayar oleh pihak pelanggar. Nilainya yang dihitung sejak dilakukannya pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar modal, sampai dengan ditetapkannya disgorgement.
Kemudian, dalam draft aturan yang sama, dana ini disebutkan akan dikelola oleh administrator yang ditunjuk oleh OJK.
Administrator ini yang nantinya akan menjadi lembaga penampungan dana, administrasi dan distribusi dari dana tersebut. Draf aturan ini masih dalam tahap penyelesaian dan baru mulai berlaku 2 tahun setelah ditetapkan oleh OJK.
Saat ini di industri pasar modal sudah ada lembaga perlindungan investor yakni Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Lembaga ini adalah Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal yang dibentuk untuk mengumpulkan sejumlah dana guna melindungi pemodal (investor saham) yang memiliki rekening efek dari hilangnya aset mereka.
Besaran penggantian yakni Rp 100 juta bagi investor dan Rp 10 miliar bagi bank kustodian.
Bedanya dengan disgorgement fund ialah, SIPF menghimpun Dana Perlindungan Pemodal (DPP) yang nantinya akan diipakai untuk membayar kerugian investor akibat penyalahgunaan (fraud) yang menyebabkan hilangnya aset dalam penyimpanan di perusahaan efek atau bank kustodian.
Sementara pelanggaran yang mendapat ganti rugi dengan dana disgorgement fund ini di antaranya perdagangan semu dan insider trading (perdagangan yang dilakukan oleh orang dalam).
(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap Nih, OJK Terapkan Disgorgement Fund Tahun Depan
