
PSBB Ketat Kembali Diberlakukan, Harga SBN Kembali Melemah

Jakarta, CNBC Indonesia- Harga obligasi pemerintah atau Surat Berharga Negara (SBN) pada perdagangan Rabu (6/1/2021) mayoritas ditutup melemah, setelah pengumuman pemberlakuan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat pada pekan depan.
Mayoritas SBN hari ini cenderung dilepas oleh investor, kecuali SBN berseri FR0039 dengan tenor 3 tahun yang hari ini diburu. Dilihat dari imbal hasilnya (yield), hampir semua SBN mengalami kenaikan yield, tetapi tidak untuk yield SBN seri FR0039 yang turun 1,2 basis poin (bp) ke level 4,772%.
Yield SBN seri FR0067 yang bertenor 25 tahun hingga hari ini masih stagnan di level 7,305%. Sementara itu, yield SBN seri FR0082 bertenor 10 tahun yang merupakan yield acuan obligasi negara naik 6,5 basis poin ke 6,063%.
Yield berlawanan arah dari harga, sehingga kenaikan yield menunjukkan harga obligasi yang turun. Demikian juga sebaliknya. Satuan penghitungan basis poin setara dengan 1/100 dari 1%.
Pemerintah kembali memberlakukan PSBB yang lebih ketat yang akan berlaku di beberapa daerah di Jawa dan Bali mulai Senin (11/1/2021) pekan depan.
"Mendagri akan buat edaran ke Pimpinan Daerah. Tadi sudah disampaikan oleh Presiden ke Gubernur seluruh Indonesia," kata Menko Perekonomian yang juga Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, Rabu (6/1/2020).
Daerah-daerah di Pulau Jawa yang akan diberlakukan PSBB ketat adalah DKI Jakarta, Bodetabek (termasuk Tangerang Raya), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya, Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, Kulon Progo, Malang Raya, dan Surabaya Raya.
Sedangkan di Pulau Bali, daerah-daerah yang akan diberlakukan PSBB meliputi Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Di daerah-daerah tersebut, aktivitas masyarakat akan dibatasi. Misalnya, pekerja yang bekerja dari rumah (work from home) diimbau sampai 75%. Kemudian kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan dengan jarak jauh melalui daring (online).
Lalu pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi maksimal hingga pukul 19:00 waktu setempat. Restoran masih boleh melayani pengunjung yang makan-minum di tempat, tetapi maksimal 25% dari kapasitas.
Rumah ibadah pun tetap dibuka untuk umum, tetapi dengan kapasitas maksimal 50% plus penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Fasilitas umum dan kegiatan sosial-budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional transportasi akan diatur," lanjut Airlangga.
PSBB lebih ketat yang akan berlaku 11-25 Januari 2021 ini menciutkan nyali investor karena PSBB bakal menekan aktivitas perekonomian nasional, sehingga terjadi penundaan ekspektasi pemulihan ekonomi. Investor pun memilih meninggalkan pasar modal sehingga harga obligasi dan indeks saham kompak terkoreksi hari ini.
TIM RISET CNBC INDONESIA
(chd/chd)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aksi Ambil Untung di SBN Mulai Mereda, Harga SBN Menguat Lagi