Weleh-weleh! Broker Saham Ini Didenda Rp100 Juta, Kenapa nih?

tahir saleh, CNBC Indonesia
06 January 2021 12:37
Aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Pasca ambruknya koridor lantai 1 di Tower 2 Gedung BEI kemarin (15/1/2018), hari ini aktifitas perdagangan saham kembali berjalan normal
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi Peringatan Tertulis dan denda sejumlah Rp 100 juta kepada perusahaan perantara pedagang efek alias broker saham berkode GI, PT Mahastra Andalan Sekuritas.

Dua Direktur BEI yakni Kristian S. Manullang dan Laksono W. Widodo, mengatakan sanksi ini diberikan karena berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa perusahaan efek tersebut telah menyajikan Laporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) secara tidak akurat.

MKBD adalah modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas anggota bursa (AB) berdasarkan aset dan modal yang dikurangi komponen kewajiban.

Mengacu situs BEI, MKBD perusahaan per Januari 2021 yakni Rp 29,27 miliar.

Sementara pada Desember 2020, MKBD mencapai Rp 28,24 miliar dan Januari 2020 MKBD perusahaan mencapai Rp 56,83 miliar.

Perlu diketahui saat ini nilai MKBD minimal perusahaan efek di Indonesia dengan nilai modal disetor Rp 30 miliar harus memiliki MKBD minimal Rp 25 miliar.

Komisaris utama perusahaan dijabat oleh Christine Budiman, sementara direktur utama yakni Elyanti. Pemegang saham yakni Oey Albert 46%, Christine Budiman 46% dan Victor /Tjiang TM 8%.

Laporan keuangan September 2020 mencatat, Mahastra Andalan Sekuritas didirikan dengan nama PT Maryloone Mentari, berdasarkan akta notaris Rachmat Santoso, S.H. No. 265 tanggal 31 Oktober 1989 di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman pada 14 November 1989.

Pada tanggal 25 Mei 2001, PT Maryloone Mentari berubah menjadi PT Mahastra Capital.

Per September 2020, pendapatan usaha justru minus Rp 11,71 miliar, dari periode yang sama tahun 2019 yakni Rp 4,68 miliar.

Minusnya pendapatan usaha karena ada kerugian perdagangan efek yang belum realisasi mencapai Rp 13,73 miliar, dari periode yang sama tahun 2019 yakni untung Rp 3,17 miliar.

Sementara itu, perusahaan ini hanya mendapatkan komisi dari transaksi perantara pedagang efek cuma Rp 556,99 juta dari sebelumnya Rp 263,15 juta.

Perusahaan mencatat rugi bersih Rp 8,902 miliar dari untung di September 2019 yakni Rp 4,39 miliar.


(tas/tas)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 53 Emiten 'Nakal' Kena Sanksi BEI, Telat Sampaikan Lapkeu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular