53 Emiten 'Nakal' Kena Sanksi BEI, Telat Sampaikan Lapkeu

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan menjatuhkan denda berupa peringatan tertulis I kepada 53 emiten karena terlambat menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 September 2020.
Keputusan menyenai penyampaian laporan keuangan sampai dengan kuartal ketiga ini mengacu pada Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00089/BEI/10-2020 tanggal 15 Oktober 2020 perihal Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan.
Selain itu juga melalui Surat Edaran Bursa Efek Indonesia Nomor: SE-00004/BEI/08-2011 tentang Penyesuaian Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan Interim dan Laporan Keuangan Auditan yang mengatur bahwa dalam hal batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim dan Auditan jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian laporan keuangan sesuai Peraturan Bapepam dan LK No. X.K.2.
Dalam pengumuman yang disampaikan 3 kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, batas akhir penayampaian laporan keuangan interim yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik adalah pada hari Senin, 30 November 2020.
BEI mencatat, ada 52 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim dan 1 perusahaan tercatat terlambat menyampaikan rencana audit oleh akuntan publik, sehingga 53 emiiten tersebut dikenakan sanksi berupa peringatan terulis pertama.
Berdasarkan pemantauan BEI, ada 634 perusahaan tercatat yang sudah menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir 30 September 2020 tepat waktu dan 111 perusahaan tidak diwajibkan menyampaikan laporan keuangan.