
Warning BEI! Emiten Benjtok Berpotensi Didepak dari Bursa

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan emiten properti yang terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro, PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) berpotensi dihapuskan pencatatan sahamnya (delisting).
Mengacu pengumuman BEI yang disampaikan Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3, Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengatuan dan Operasional Perdagangan, Irvan Susandy, saham Armidian Karyatama sudah disuspensi selama 12 bulan sejal 2 Desember 2019 dan masa suspensi akan menjadi 24 bulan pada 2 Desember 2021.
Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang penghapusan pencatatan (delisting) dan pencatatan kembali (relisting) saham di bursa, BEI dapat menghapus saham emiten jika:
Pertama, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya di diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
"Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan," tulis pengumuman BEI, dikutip Kamis (3/12/2020).
Mengacu laporan kegiatan registrasi saham ARMY sampai dengan 30 September 2020, saat ini sebanyak 20,45% saham digenggam PT Mandiri Mega Jaya. Selanjutnya, PT Gasa Perdana Ciptadaya menggenggam kepemilikan 7,19%. PT Asabri (Persero) tercatat sebesar 5,99% dan Retail Development Group Limited sebesar 5,04%. Sementara itu, porsi saham masyarakat sebesar 61,30%.
(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Emiten Bentjok Digugat Pailit, Ada Juga Terancam Delisting