
Kaesang Rajin Cuit Saham BUMN, Masuk Insider Trading Gak sih?

Apakah pernah terjadi insider trading?
Pernah. Transaksi insider trading tersebut pernah terjadi pada saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN). Seperti diberitakan Reuters, mantan Country Head UBS Group AG, saat itu Rajiv Louis terbukti melakukan insider trading menurut The Monetary Authority of Singapore (MAS).
MAS lalu mengganjar Rajiv Louis dengan hukuman denda penalti sebesar S$ 434.912, atau setara dengan US$ 312.965 (sekitar Rp 4,38 miliar, asumsi kurs Rp 14.000/US$), tanpa tuntutan hukum.
MAS membeberkan Louis membeli saham 1 juta saham Bank Danamon pada Maret 2012 lewat akun bank milik istrinya di Singapura setelah mendapat informasi non-publik atas rencana akuisisi saham Danamon oleh DBS Group Holdings Ltd di Negeri Singa tersebut. Rajiv diduga meraup untung hingga S$ 173.965.
Selain itu, OJK juga pernah mengusut dugaan insider trading di saham PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) ketika sekuritas ini dikabarkan mencaplok saham PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
(tas/tas)[Gambas:Video CNBC]
