
Kaesang Rajin Cuit Saham BUMN, Masuk Insider Trading Gak sih?

Mari kita bahas soal insider trading alias perdagangan orang dalam. Tapi sebelumnya mari kita perjelas soal fakta material yang mempengaruhi pergerakan harga saham sebuah emiten.
Mengacu definisi di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31 Tahun 2015, disebutkan bahwa fakta material adalah informasi atau fakta penting dan relevan mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek (saham) pada Bursa Efek dan/atau keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.
Fakta material inilah yang dimiliki oleh orang dalam. Adanya perdagangan via insider trading tersebut tentu merugikan investor publik karena adanya ketimpangan informasi yang didapat. Biasanya informasi tersebut secara potensial keluar dari orang dalam atau pihak terkait.
OJK, melalui Peraturan XI.C.I Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi Orang Dalam, menyebutkan beberapa pihak yang masuk dalam kategori orang dalam yakni:
- Komisaris, direktur, atau pegawai emiten atau perusahaan publik;
- Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik;
- Orang perorangan yang karena kedudukan atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik atau perusahaan publik
- memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
- Pihak yang dalam waktu 6 bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana ketentuan di atas.
Sementara itu, definisi informasi orang dalam adalah informasi material yang dimiliki oleh orang dalam yang belum tersedia untuk umum.
Terkait dengan orang dalam tersebut, UU Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal juga melarang orang dalam tersebut untuk:
- Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan efek dimaksud, atau
- Memberi informasi orang dalam kepada pihak manapun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
"Dengan mengacu pada defisini OJK soal insider, mestinya [Kaesang] enggak ya [tak termasuk insider]," kata Head of Research PT Samuel Sekuritas Indonesia, Suria Dharma, kepada CNBC Indonesia.
Tapi emang perdagangan insider trading tak boleh?
Boleh kok. Peraturan OJK No.78 tahun 2017 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang bagi Orang dalam menjelaskan itu.
Transaksi efek yang tidak termasuk dalam transaksi efek yang dilarang apabila:
- Transaksi Efek tersebut dilakukan antar Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang sama yang mempunyai Informasi Orang Dalam yang sama dan dilaksanakan di luar bursa; atau
- Transaksi Efek dilakukan oleh Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai Informasi Orang Dalam dengan Pihak yang bukan Orang Dalam atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dan dilaksanakan di luar bursa dengan ketentuan sebagai berikut:
A. Orang Dalam dimaksud telah terlebih dahulu memberikan seluruh Informasi Orang Dalam kepada Pihak yang bukan Orang Dalam tersebut;
B. Pihak yang bukan Orang Dalam dimaksud tidak menggunakan Informasi Orang Dalam tersebut selain untuk melakukan transaksi Efek dengan Orang Dalam dimaksud;
C. Pihak yang bukan Orang Dalam dimaksud membuat pernyataan tertulis kepada Orang Dalam yang memberikan informasi tersebut yang menyatakan bahwa informasi yang akan diterima akan dirahasiakan dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain selain untuk melakukan transaksi Efek dengan Orang Dalam dimaksud; dan
D. Pihak yang bukan Orang Dalam dimaksud tidak melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dalam jangka waktu 6 bulan sejak informasi diperoleh, selain untuk melakukan transaksi Efek dengan Orang Dalam dimaksud.
NEXT: Pernah terjadi insider trading?
(tas/tas)