Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memberikan izin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk melakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) di masa pandemi dan menjalankan tatanan kehidupan baru atau new normal. Satu lagi, dipastikan gaji mereka utuh.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan pemberian izin WFH kepada PNS sejalan dengan transformasi kebijakan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Tjahjo dalam Rakornas Kepegawaian Virtual BKN Tahun 2020. Ia mengatakan setidaknya ada dua fokus pemerintah dalam mentransformasi kebijakan terutama di era digital ini.
Fokus pertama yakni membebaskan PNS kerja dari mana saja. Fokus kedua adalah bagaimana pemerintah membangun kebijakan terutama menyangkut sektor publik. Bagaimana pemerintah membangun transformasi birokrasi digital dalam bentuk smart government.
"Manajemen ASN, di era new normal, dengan SDM smart ASN yang berintegritas, yang profesional, kompeten, dan berkemampuan IT baik, dan dapat dilaksanakan sedapat mungkin, se-fleksibel mungkin melalui fleksibel work manajemen sehingga kita bisa bekerja di mana pun tanpa harus berada di kantor-kantor pemerintah," ujarnya, dikutip melalui YouTube BKN.
"Bagaimana membangun organisasi yang fleksibel, simplifikasi proses bisnis yang komplek menjadi sangat sederhana yang dapat dilaksanakan dan terotomatisasi melalui berbagai Teknologi Informasi," kata Tjahjo melanjutkan.
Kedua fokus tersebut, lanjut Tjahjo, dinilai sangat penting dalam menjawab tantangan transformasi digital terutama di masa pandemi Covid-19 ini.
Pasalnya era digital dan pandemi Covid secara simultan mendorong percepatan dalam transformasi digital, dimana proses bisnis ditantang untuk harus semakin sederhana dan elektronis, tanpa terkendala perbedaan ruang, waktu dan harus cepat dan dinamis.
"Dan ini merupakan strategi yang tadi sudah disampaikan dalam pokok-pokok yang disampaikan pak Wakil Presiden dan kita semuanya harus merespons tantangan transformasi digital yang dimaksud," jelas politisi PDI Perjuangan ini.
NEXT: Gaji ke-13 Cair
Pemerintah sudah menjamin, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengalami potongan gaji di tahun ini dan dipastikan tidak akan ada perubahan.
Bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dipastikan akan cair utuh tanpa ada pengurangan. Artinya PNS sama sekali tidak terdampak dari pandemi Covid-19.
Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diberikan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun ini.
"Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada CNBC Indonesia.
Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.
"Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan," kata Askolani.
Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.
Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.
"DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya," tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.
Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Anggaran setiap tahunnya pun selalu disiapkan.
Berikut 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Calon PNS.