
DPR Restui BI Suntik Rp 40 M untuk Lembaga Baru 'CCP'

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR telah resmi menyetujui penyertaan modal Bank Indonesia senilai Rp 40 miliar untuk pembentukan lembaga khusus kliring sentral transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar yang disebut dengan Central Counterparty untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar (CCP SBNT).
Lembaga yang akan terbentuk pada 2024 mendatang itu juga akan berperan sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan dua transaksi itu, untuk memitigasi risiko kegagalan transaksi antar pihak, risiko likuditas, dan risiko karena volatilitas harga pasar.
"BI masuk Rp 40 miliar tadi, Ini sudah disetujui, tinggal pelaksanaan lebih lanjut," kata anggota Komisi XI DPR Misbakhun saat ditemui usai rapat persetujuan itu di ruang rapat Komisi XI, Jakarta, Senin (13/11/2023l).
Dasar hukum pembentukan lembaga ini sebetulnya telah ditetapkan BI dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. Dalam aturan itu, modal awal yang harus disetor dalam pembentukan lembaga itu senilai Rp 408,16 miliar.
Selain BI yang akan menyetor modal senilai Rp 40 miliar atau sekitar 9,8% dari modal awal, juga ada suntikan modal dari Bursa Efek Indonesia (IDX) sebesar Rp 208,16 miliar atau setara 51%, dan konsorsium perbankan senilai Rp 160 miliar, dengan masing-masing porsi per banknya Rp 20 miliar.
"Jadi ini lembaga non profit ya, di situ ada konsorsium perbankan, ada IDX, dan kemudian bank sentral, saya harap walau bank sentral minimum di sana ya tetap seperti pemagang saham merah putih," ungkap Misbakhun.
Adapun, manfaat dari pengembangan CCP ini yang terungkap selama rapat di Komisi XI itu di antaranya pasar uang dan pasar valas yang makin berkembang karena volume transaksi dan likuditas lebih besar, penentuan suku bunga dan nilai tukar lebih efisien, serta pelaku pasar utama lebih aktif.
Manfaat kedua ialah mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas nilai tukar rupiah, juga mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan. Ketiga ialah sebagai instrumen lindung nilai bagi perbankan dan dunia usaha, para investor, penerbitan SBN pemerintah, dunia usaha, maupun pembiayaan perekonomian nasional.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! DPR Sahkan Revisi UU ASN, Gimana Nasib Honorer?