OJK: Potensi Pendanaan UMKM Bisa Rp 74 T dari Crowdfunding

Monica Wareza, CNBC Indonesia
04 January 2021 10:10
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)
Foto: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2021. (Tangkapan Layar Youtube PerekonomianRI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan potensi nilai penggalangan dana di pasar modal untuk sektor UMKM atau melalui equity crowdfunding (ECF) nilainya mencapai Rp 74 triliun. Layanan ECF ini mulai diluncurkan bersamaan dengan pembukaan perdagangan hari pertama 2021.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan nilai tersebut berasal dari total nilai proyek pemerintah yang diperuntukkan bagi 160 ribu UMKM yang ada di Indonesia.

"Potensinya untuk proyek elektronik pemerintah Rp 74 triliun jumlahnya dan melibatkan 160 ribu UMKM. Ini adalah potensi besar yang untuk kita raising fund di pasar modal," kata Wimboh dalam pembukaan perdagangan 2021 di Bursa Efek Indonesia (BEI) secara virtual, Senin (4/1/2021).

Dia mengungkapkan, adanya ECF ini bisa menjadi peluang bagi sektor UMKM, terutama yang masih belum bankable untuk bisa melakukan penggalangan dana di pasar modal dengan mengandalkan jaminan dari proyek pemerintah yang bersifat aman (secure). Sehingga bisa melakukan penggalangan di pasar modal dengan dana yang lebih kecil.

Selain itu, ECF juga diharapkan bisa menjadi peluang investasi baru bagi investor, terutama anak muda yang memiliki dana investasi terbatas.

Investasi maupun penggalangan dana menggunakan ECF nantinya akan dilakukan dengan platform digital sehingga memudahkan prosesnya.

"Di samping itu ini ruang bagi spending anak muda terbatas, bisa masuk ke pasar modal lewat investasi ritel yang diciptakan elektronik, tidak perlu fisik, IPO elektronik, investasi elektronik, jadi kita siap melakukan edukasi ke masyarakat di daerah terutama milenial," terang dia.

Selain itu, ECF juga dinaungi oleh Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang nantinya akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada investor dan melakukan penertiban di jika ada pelanggaran market conduct.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kabar Baik! 64 Juta UMKM Bisa Cari Duit di Pasar Modal Lho

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular